Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Negara Kesatuan dan Negara Serikat

Kompas.com - 28/02/2022, 02:15 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Negara kesatuan adalah negara yang bersusun tunggal, baik dilihat dari segi penduduknya, wilayahnya, pemerintahan, maupun kekuasaannya.

Sedangkan negara serikat atau negara federal adalah negara yang tersusun dari negara yang berdiri sendiri dengan mengadakan ikatan yang efektif, sehingga terbentuk negara baru.

Secara konseptual, negara kesatuan sering diposisikan secara berlawanan dengan negara federal. Negara kesatuan memiliki wilayah kerja yang lebih kecil, biasanya disebut sebagai daerah. Sementara negara federal memiliki negara bagian di dalamnya.

Dilihat dari jumlah dan pesebarannya, negara yang menganut kedua sistem ini relatif seimbang. Hal ini menunjukkan bahwa paham yang satu tidak dominan dibandingkan paham yang lain.

Berikut daftar negara kesatuan dan negara federal:

Daftar Negara Kesatuan

Benua Negara

Asia

Republik Rakyat Bangladesh, Brunei Darussalam, Republik Filipina, Republik Indonesia, Iran, Jepang, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Mongolia, Republik Persatuan Myanmar, Republik Rakyat Tiongkok, Vietnam.
Afrika Republik Afrika Selatan, Republik Rakyat Demokratis Aljazair, Republik Burundi, Republik Ghana, Libya, Reublik Madagascar, Republik Arab Mesir, Republik Senegal, Republik Zambia, Republik Zimbabwe.
Amerika Bolivia, Republik Chili, Republik Ekuador, Republik El Salvador, Republik Haiti, Jamaika, Republik Kolombia, Republik Panama, Republik Afrika Tengah.
Eropa Republik Albania, Belanda, Republik Belarus, Britania Raya (Inggris), Bulgaria, Denmark, Estonia, Republik Finlandia, Hongaria, Republik Italia, Republik Polandia, Spanyol, Swedia, Ukraina.
Australia  Selandia Baru

Baca juga: Proses Penyelenggaraan Negara dalam Konteks Federalisme

Daftar Negara Serikat

Republik Serikat

Republik serikat adalah sebuah federasi dari beberapa negara bagian dengan bentuk pemerintahan republik.

  • Amerika Serikat: 50 negara bagian, 1 federral distrik, 1 teritori tergabung, 13 teritori tidak tergabung.
  • Argentina: 23 Provinsi, 1 kota otonomi.
  • Brasil: 26 negara bagian, 1 federal distrik.
  • Komoro: 3 kepulauan.
  • Ethiopia: 9 regional.
  • Jerman: 16 Lander.
  • India: 28 negara bagian.
  • Irak: 18 gubernuran.
  • Meksiko: 31 negara bagian.
  • Federasi Mikronesia: 4 negara bagian.
  • Nepal: 14 zona 75 distrik.
  • Nigeria: 36 negara bagian, 1 teritori.
  • Pakistan: 4 provinsi, 4 federal yang wilayahnya termasuk wilayah ibu kota federal.
  • Sudan Selatan: 10 negara bagian.
  • Somalia: 18 negara bagian.
  • Swiss: 20 kanton, 6 bagian kanton.
  • Venezuela: 23 negara bagian, 1 federal distrik, 1 federal dependensi.

Monarki Serikat

Monarki serikat adalah federasi beberapa negara bagian dengan bentuk pemerintahan monarki yang dikepelai oleh raja atau ratu.

  • Australia: 6 negara bagian, 10 terotori.
  • Belgia: 3 komunitas, 3 regional.
  • Kanada: 10 provinsi, 3 teritori.
  • Malaysia: 13 negara bagian, 3 federal teritori.
  • Uni Emirat Arab: 7 emirat.

 

Referensi

  • Soemantri, Sri. 1981. Pengantar Perbandingan Antarhukum Tata Negara. Jakarta: CV Rajawali
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com