Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Suci Mayang Sari, S.T. , M.M
Peneliti di Institute for Sustainability and Agility

Suci Mayang Sari. Arsitek Lulusan Universitas Trisakti. Menyelesaikan S2 untuk Master tentang CSR di Universitas Trisakti.

Pada tahun 2011, tesisnya terpilih secara blind review untuk dipresentasikan pada International Society for Third Sector Research (ISTR) Asia Pacific Regional Conference.

Sustainability Report Specialist bersertifikat tahun 2010 dari National Center for Sustainability Reporting (NCSR) anggota dari Global Reporting Initiative (GRI) di Belanda. Fasilitator untuk British Council pada program Community Entrepreneurship tahun 2010.

Niat Baik dan Cara Baik: Pelajaran Kasus Wadas dan Tuban

Kompas.com - 27/02/2022, 12:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kenapa maksud baik tidak selalu berguna; Kenapa maksud baik dan maksud baik bisa berlaga” ~ Sajak Pertemuan Mahasiswa, WS. Rendra

NIAT baik, rencana baik harus dilakukan dengan cara-cara yang baik pula. Itulah pelajaran terpenting dari dua kasus yang belakangan ramai mendapat sorotan, yakni konflik Wadas dan liputan tentang penyesalan warga yang menjual tanah mereka untuk proyek Pertamina di Tuban.

Pertanyaan klasik kembali muncul: pilih ekonomi atau lingkungan?

Laporan “Our Common Future” yang diterbitkan tahun 1987 oleh WCED (World Commision on Environment and Development) atau Komisi Bruntland – Perserikatan Bangsa-Bangsa meyakinkan bahwa pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan dan keadilan sosial sebenarnya bisa dipertahankan secara bersamaan.

Rekomendasi berupa konsep Sustainability Development atau pembangunan berkelanjutan yang menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan hari ini bisa dilakukan tanpa harus mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan.

Rekomendasi yang lahir 35 tahun silam itu kini terasa relevan ketika kita melihat apa yang terjadi di Wadas dan Tuban.

Pertumbuhan Ekonomi, Perlindungan Lingkungan dan Keadilan sosial seharusnya bisa berjalan seiring sejalan.

Pembangunan bendungan dan penambangan, tidak bisa dipungkiri membawa dampak ekonomi.

Tapi niat baik, sekali lagi harus dilakukan dengan cara yang baik, dengan metode yang baik.

Pada titik inilah prinsip Sustainability menjadi relevan sebagai sebuah penunjuk jalan bagaimana menjalankan proyek dengan cara yang lebih bertanggungjawab.

Pemetaan sosial

Dalam konsep sustainability, sebelum proyek dilaksanakan, harus ada pemetaan sosial mengenai para pemangku kepentingan.

Siapa saja pihak yang terlibat dan terkena dampak dari proyek yang akan dijalankan. Juga sejauh mana para pemangku kepentingan dan proyek saling memberi dampak.

Keberlanjutan setiap proyek sangat bergantung pada para pemangku kepentingan. Semua institusi memiliki tanggung jawab kepada para pemangku kepentingan yang nilainya tidak hanya sekadar uang, tapi jauh melebihi nilai kepemilikan para pemegang saham (Cornelissen, 2008).

Ada hubungan yang saling tergantung antara institusi dengan para pemangku kepentingan. Setiap pemangku kepentingan memiliki relevansi masing-masing terhadap proyek dan Institusi.

Sebelum proyek dikerjakan, perlu identifikasi: sejauh mana tingkat keterlibatan mereka, langsung atau tidak langsung, saling memberikan dampak positif atau negatif.

Dalam kasus Wadas, pemilik/pengelola proyek atau share holder adalah pemerintah pusat, melalui sub-ordinat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian ATR/BPN.

Sementara pemangku kepentingan atau stake holder, yaitu warga kampung Wadas, warga di luar kampung Wadas dan warga Jawa Tengah secara umum.

Pemetaan ini harus juga dilakukan dengan melibatkan pelaksana pekerjaan dan LSM yang punya kepentingan atau berpotensi terlibat baik mendukung maupun menentang proyek.

Banyak teori dan model pengklasifikasian stake holder yang bisa dipakai, baik menggunakan konsep primer dan sekunder pemangku kepentingan (Clarkson, 1995) atau menggunakan teori kekuasan, legitimasi, urgensi (Mitchell, Agle, Wood, 1997), berdasarkan konsep organisasi, ekonomi dan kelembagaan pemangku kepentingan (Werther & Chandler, 2006) atau berdasarkan langsung atau tidak langsung, generik vs spesifik, sah vs turunan (Fassin, 2009).

Warga kampung Wadas tidaklah tunggal. Bila diklasifikasi dan diidentifikasi segmentasinya: lelaki, perempuan, anak-anak, jarak lokasi tinggal dari lokasi proyek, jenis pekerjaan, pendidikan dst.

Berdasarkan primer atau sekunder, maka akan muncul warga sekitar, kemudian turunannya adalah warga di luar kampung, kemudian organisasi masyarakat dan perusahaan tertentu yang mungkin akan terlibat.

Berdasarkan kekuasaan, legitimasi dan urgensi akan muncul turunan dari warga, misalkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, aparatus desa dan sebagainya.

Pemetaan ini harus dibuat matrik untuk menentukan: siapa stake holder utama, turunan, mana yang dominan, mana yang berdampak positif atau negatif terhadap proyek dan sebagainya serta memetakan irisan di antara para pemangku kepentingan.

Kasus Wadas

Bila merujuk pada Sustainable Development Goals (SDGs), ada tiga pilar utama yang bisa menjadi pedoman, yaitu:

Pertama adalah Human Development, indikator tentang Pembangunan Manusia, antara lain pendidikan dan kesehatan.

Kedua, Social Economic Development, indikator yang melekat pada lingkungan yang lebih kecil, seperti ketersediaan sarana dan prasarana lingkungan untuk pertumbuhan ekonomi sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com