Untuk itu, para anggota dari lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD tersebut berubah status menjadi anggota sementara, sebelum diganti dengan anggota-anggota hasil pemilu.
Baca juga: Demokrat: Usulan Cak Imin Tunda Pemilu Bikin Gaduh, Bagaimana Ekonomi Bisa Pulih?
"Status mereka sama dengan anggota KNIP di masa awal kemerdekaan, anggota DPRS di masa Demokrasi Liberal dan anggota MPRS di masa Orde Lama dan awal Orde Baru," tuturnya.
"Kedudukan Presiden Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin juga menjadi Pejabat Presiden dan Pejabat Wakil Presiden, sebagaimana Pejabat Presiden Suharto di awal Orde Baru," tambah Yusril.
Sementara itu, cara kedua yaitu Presiden perlu mengeluarkan Dekrit menunda pelaksanaan pemilu dan sekaligus memperpanjang masa jabatan semua pejabat yang menurut UUD 1945 harus diisi dengan pemilu.
Hanya saja, Yusril mempertanyakan apakah Presiden Jokowi memiliki nyali untuk mengeluarkan Dekrit seperti Presiden Pertama RI Soekarno.
Dia mengatakan, Presiden Soekarno pernah mengeluarkan Dekrit membubarkan konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.
Baca juga: Khawatir Ganggu Stabilitas Ekonomi, Cak Imin Usul Pemilu 2024 Diundur
"Pertanyaannya sekarang, apakah Presiden Jokowi akan memilih mengeluarkan Dekrit menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan semua penyelenggara negara termasuk dirinya, yang menurut UUD 45 harus diisi melalui Pemilu?," tanya Yusril.
Yusril menilai Jokowi tidak akan melakukan hal tersebut mengingat risiko politik yang terlalu besar.
Cara ketiga menunda pemilu yaitu dengan menciptakan konvensi ketatanegaraan atau constitutional convention.
Perubahan itu, kata Yusril, bukan dilakukan terhadap teks konstitusi UUD 1945, melainkan dilakukan dalam praktik penyelenggara negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.