JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Hal itu tertuang di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang diteken Jokowi pada 24 Februari 2022.
"Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Kedaulatan Negara," bunyi diktum kesatu dalam Keppres 2/2022 yang diterima Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Jokowi Menyatakan Tak Berpihak ke Rusia atau Ukraina, Apa Alasannya?
Kemudian, pada diktum kedua disebutkan bahwa Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.
Terakhir, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggap ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.