JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Hal itu tertuang di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang diteken Jokowi pada 24 Februari 2022.
"Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Kedaulatan Negara," bunyi diktum kesatu dalam Keppres 2/2022 yang diterima Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).
Kemudian, pada diktum kedua disebutkan bahwa Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.
Terakhir, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggap ditetapkan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/26/11100601/presiden-tetapkan-1-maret-sebagai-hari-penegakan-kedaulatan-negara