Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Jaminan Keanggotaan Golf Rp 3 Miliar, Serikat Pekerja Minta BPJS Ketenagakerjaan Transparan

Kompas.com - 25/02/2022, 19:36 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah foto yang menampilkan laporan keuangan jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan bernilai lebih dari Rp 3 miliar viral di media sosial. Serikat pekerja meminta transparansi keuangan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam foto yang viral di media sosial, terlihat adanya dokumen laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang menuliskan dana sebesar Rp 3 miliar digunakan sebagai jaminan keanggotaan golf.

Foto laporan keuangan jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan tersebut diunggah oleh akun Twitter @rakyatpekerja, Rabu (23/2/2022).

"Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar buat main Golf," demikian twit yang dituliskan pemilik akun.

Baca juga: Viral, Foto Laporan Keuangan Jaminan Keanggotaan Golf BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 3 Miliar

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, foto yang beredar di media sosial itu berasal dari laporan keuangan konsolidasian milik BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.

Dalam dokumen Aggresive Growth for Sustainable Protection - Integrated Annual Report 2019 halaman 67, terdapat jaminan keanggotaan golf sebagai salah satu aset tidak lancar perusahaan.

"Transparansi dari BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting, di tengah keragu-raguan masyarakat atas profesionalisme pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat dikutip dari siaran pers, Jumat (25/2/2022).

Mirah pun meminta Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak sembarangan dalam mengelola dana milik pekerja.

"Yang saat ini dana kelolaannya sekitar Rp 540 triliun. Jangan mempergunakan dana milik pekerja untuk membiayai berbagai fasilitas kemewahan bagi pejabat-pejabat di BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Baca juga: Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan soal Foto Viral Jaminan Keanggotaan Golf Rp 3 Miliar

"Apalagi fasilitas kemewahan tersebut tidak ada kaitannya dan tidak memberikan manfaat tambahan bagi pengembangan dana milik pekerja yang dikelola di BPJS Ketenagakerjaan," sambung Mirah.

Aspek Indonesia pun menyinggung soal dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPKS Ketenagakerjaan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 20 triliun lebih. Kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sampai saat ini publik masih bertanya-tanya tentang kelanjutan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Mirah.

Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan diminia untuk serius dalam melakukan pembenahan internal manajemen. Apalagi, kata Mirah, di tengah polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com