Dalam foto yang viral di media sosial, terlihat adanya dokumen laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang menuliskan dana sebesar Rp 3 miliar digunakan sebagai jaminan keanggotaan golf.
Foto laporan keuangan jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan tersebut diunggah oleh akun Twitter @rakyatpekerja, Rabu (23/2/2022).
"Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar buat main Golf," demikian twit yang dituliskan pemilik akun.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, foto yang beredar di media sosial itu berasal dari laporan keuangan konsolidasian milik BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.
Dalam dokumen Aggresive Growth for Sustainable Protection - Integrated Annual Report 2019 halaman 67, terdapat jaminan keanggotaan golf sebagai salah satu aset tidak lancar perusahaan.
"Transparansi dari BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting, di tengah keragu-raguan masyarakat atas profesionalisme pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat dikutip dari siaran pers, Jumat (25/2/2022).
Mirah pun meminta Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak sembarangan dalam mengelola dana milik pekerja.
"Yang saat ini dana kelolaannya sekitar Rp 540 triliun. Jangan mempergunakan dana milik pekerja untuk membiayai berbagai fasilitas kemewahan bagi pejabat-pejabat di BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
"Apalagi fasilitas kemewahan tersebut tidak ada kaitannya dan tidak memberikan manfaat tambahan bagi pengembangan dana milik pekerja yang dikelola di BPJS Ketenagakerjaan," sambung Mirah.
Aspek Indonesia pun menyinggung soal dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPKS Ketenagakerjaan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 20 triliun lebih. Kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sampai saat ini publik masih bertanya-tanya tentang kelanjutan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Mirah.
Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan diminia untuk serius dalam melakukan pembenahan internal manajemen. Apalagi, kata Mirah, di tengah polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
"Hentikan semua biaya operasional yang berpotensi terjadinya pemborosan dan tidak memberi nilai tambah bagi pengembangan dana kelolaan," tegasnya.
Mirah mengatakan, keanggotaan atau fasilitas golf tidak memberi manfaat tambahan bagi dana pekerja.
"Karena hanya dinikmati untuk gaya hidup bagi segelintir pejabat," ucap Mirah.
Aspek Indonesia juga mengkritisi minimnya peran dan kinerja Dewan Pengawas yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Mirah menilai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan tidak sensitif terhadap polemik soal JHT yang dianggap merugikan kepentingan pekerja.
"Padahal di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ada dua perwakilan dari unsur serikat pekerja. Namun terkesan perannya justru berpihak pada kepentingan pengusaha dan Pemerintah," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam foto yang viral, tertulis jaminan keanggotaan golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 3.107.810.580 dengan perincian sebagai berikut:
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan soal foto viral
Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, mengklarifikasi viralnya foto laporan keuangan jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Ia mengatakan, jaminan keanggotaan golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada 2004, serta transaksi keuangan selama periode 1991-1992.
Dian Agung memastikan bahwa hal itu tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan dana jaminan sosial.
"Jaminan keanggotaan golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK, JHT, JP, JKP) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2022) siang.
Ditegaskan lebih lanjut, nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/19360441/viral-jaminan-keanggotaan-golf-rp-3-miliar-serikat-pekerja-minta-bpjs