"Hentikan semua biaya operasional yang berpotensi terjadinya pemborosan dan tidak memberi nilai tambah bagi pengembangan dana kelolaan," tegasnya.
Mirah mengatakan, keanggotaan atau fasilitas golf tidak memberi manfaat tambahan bagi dana pekerja.
"Karena hanya dinikmati untuk gaya hidup bagi segelintir pejabat," ucap Mirah.
Aspek Indonesia juga mengkritisi minimnya peran dan kinerja Dewan Pengawas yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Mirah menilai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan tidak sensitif terhadap polemik soal JHT yang dianggap merugikan kepentingan pekerja.
Baca juga: Kejagung: Kerugian pada Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Bersifat Unrealized Loss
"Padahal di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ada dua perwakilan dari unsur serikat pekerja. Namun terkesan perannya justru berpihak pada kepentingan pengusaha dan Pemerintah," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam foto yang viral, tertulis jaminan keanggotaan golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 3.107.810.580 dengan perincian sebagai berikut:
Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, mengklarifikasi viralnya foto laporan keuangan jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Ia mengatakan, jaminan keanggotaan golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada 2004, serta transaksi keuangan selama periode 1991-1992.
Dian Agung memastikan bahwa hal itu tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan dana jaminan sosial.
"Jaminan keanggotaan golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK, JHT, JP, JKP) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2022) siang.
Ditegaskan lebih lanjut, nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.