Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertimbangkan Praperadilan

Kompas.com - 25/02/2022, 10:39 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Indra Kesuma atau Indra Kenz berencana mengjukan gugatan praperadilan usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binimo.

Pengacara Indra, Wardaniman Larosa menegaskan perihal praperadilan masih akan didiskusikan lebih lanjut ke pihak keluarga.

"Langkah itu (praperadilan) kemungkinan ada. Tapi kami tetap akan diskusi ke keluarganya," kata Wardaniman Larosa kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Menurutnya, saat ini tim kuasa hukum masih akan berkoordinasi dengan pihak keluarga Indra Kenz untuk menentukan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk penangguhan penahanan.

Baca juga: Indra Kenz Binomo Tersangka, Ancaman 20 Tahun Penjara dan Permintaan Maafnya

"Tentu kami akan berdiskusi dengan keluarga daripada saudara Indra Kenz," jelasnya.

Selain itu, Wardaniman menegaskan, Indra Kenz sama sekali tidak mengenal pemilik Binomo.

Namun, ia memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan membantu penyidik membongkar informasi terkait dengan aplikasi berkedok trading binary option itu.

Menurut Wardaniman, jika pemilik Binomo ditemukan dan ditangkap, akan menguntungkan kliennya.

"Intinya kami kooperatif. Karena terus terang, saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tahu siapa saja pemilik platform Binomo," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengumumkan Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Bimomo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam pada Kamis (24/2/2022).

Ramadhan mengungkapkan, sejumlah barang bukti turut diperiksa dalam kasus itu, yakni akun media sosial Youtube Indra dan bukti transfer.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ia disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Indra Kenz Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari ke Depan

Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo terungkap setelah sebanyak 8 orang yang menjadi korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.

Laporan itu terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com