Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis terhadap Eks Dirut Sarana Jaya Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Menyatakan Pikir-pikir

Kompas.com - 24/02/2022, 23:00 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan.

Yoory dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur untuk pembangunan rumah susun berskema DP Rp 0.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/2/2022).

Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Divonis 6,5 Tahun Penjara

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan 10 Februari 2022, jaksa menuntut Yoory dijatuhi pidana 6 tahun dan 8 bulan.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim memberi pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis majelis hakim hari ini, jaksa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

“Kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” ucap jaksa.

Dalam perkara ini majelis hakim menilai Yoory terbukti melakukan korupsi bersama -sama dan berlanjut. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Korupsi yang dilakukan Yoory dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.

Tindakan itu dilakukan bersama beberapa pihak dari PT Adonara Propertindo seperti Tommy Adrian, Anja Runtuwene, dan Rudi Hartono Iskandar.

Yoory disebut memerintahkan pelunasan lahan Munjul kepada PT Adonara Propertindo meski status lahan itu bermasalah. Pertama, mayoritas lahan Munjul berada di zona hijau yang berarti tidak bisa digunakan untuk pembangunan rumah susun.

Kedua, lahan itu masih dikuasai oleh Kongregasi Carolus Boromeus (CB) karena PT Adonara Propertindo tidak melunasi pembayaran.

Yoory dan kuasa hukumnya juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com