Salin Artikel

Dampak Inpres Jokowi soal BPJS Kesehatan, Pemerintah Wajib Menjamin Kesehatan Seluruh Rakyat

Sekilas, aturan tersebut akan terkesan mempersulit warga yang tidak aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, aturan itu bisa memberi jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di balik aturan yang membebani warga ini, ada tugas dan kewajiban berat yang menanti untuk menteri, pemimpin lembaga negara, hingga kepala daerah untuk menjamin kesehatan rakyat.

Polemik ini muncul setelah Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres tersebut merespons sejumlah masalah, salah satunya defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi.

Berdasarkan data yang dipaparkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 139 juta di antaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Jadi, lebih dari setengah peserta gratis iuran BPJS Kesehatan.

Sementara itu, peserta nonaktif karena tidak bayar iuran alias menunggak mencapai 32 juta atau 14 persen. Angka yang relatif besar.

Presiden kemudian memberi instruksi kepada menteri, pemimpin lembaga negara hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN.

Secara spesifik, Presiden menginstruksikan bukti kepesertaaan BPJS Kesehatan menjadi syarat berbagai pelayanan publik.

Contohnya, pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli, kepesertaan calon jemaah haji dan umrah, dan pengurusan perizinan usaha.

Selain itu, permohonan SIM, STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), syarat untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga seluruh pelayanan terpadu satu pintu.

Berbagai keperluan di atas tentu berhubungan langsung dengan warga. Mau tidak mau, warga harus segera mengurus untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Tanggung jawab menteri hingga kepala daerah

Melihat Inpres 1/2022, Presiden tidak hanya ingin menambah syarat keanggotaan BPJS Kesehatan dalam pelayanan publik yang terkesan mempersulit warga.

Namun, ada tugas kepada menteri, pemimpin lembaga negara, hingga kepala daerah untuk menjamin kesehatan rakyat.

Kepada Menteri Tenaga Kerja, misalnya, Presiden Jokowi menginstruksikan agar memastikan seluruh pemberi kerja patuh program jaminan kesehatan bagi pekerja.

Faktanya, masih banyak pemberi kerja atau pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Presiden menginstruksikan kepada Polri agar meningkatkan penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sementara kepada kepala daerah, diinstruksikan mengenakan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja yang membandel.

Kemudian kepada gubernur, wali kota/bupati, Presiden menginstruksikan agar memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dengan demikian, warga miskin yang tidak mampu membayar iuran dan belum terdaftar BPJS Kesehatan harus segera masuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menjadi tanggung jawab aparat pemerintah untuk memastikan hal itu.

Seluruh kepala daerah juga harus mengalokasikan anggaran dan melakukan pembayaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI.

Kepala daerah juga diinstruksikan untuk menjamin ketersediaan obat, alat kesehatan, sarana dan prasarana pada fasilitas kesehatan bagi Peserta BPJS Kesehatan wilayahnya.

Putusan MK, WNI wajib jadi peserta BPJS Kesehatan

Isu kepesertaan BPJS Kesehatan bukan kali ini saja muncul. Kewajiban seluruh warga menjadi peserta BPJS Kesehatan bahkan sudah berkali-kali digugat di Mahkamah Konstitusi.

Alas hukum kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan sudah ditegaskan oleh MK.

Terakhir, MK menolak uji materi kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan yang digugat warga bernama Nur Ana Apfianti, Maret 2019.

Nur menggugat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta Program Jaminan Sosial.

Warga Surabaya tersebut merasa dirugikan dengan kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan lantaran harus membayar premi Rp 55.000 per bulan, sementara ia sudah terdaftar sebagai peserta salah satu asuransi swasta.

Namun ketika sakit, ia lebih memilih dirawat menggunakan asuransi swasta karena fasilitasnya dianggap lebih bagus. Jadi, pemohon merasa jadi percuma ikut asuransi BPJS Kesehatan.

Bagaimana putusan MK? Dalam pertimbangannya, MK menilai asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan bertujuan menjamin akses semua orang yang memerlukan pelayanan kesehatan tanpa mempedulikan status ekonomi atau usianya.

Hal itu memungkinkan terciptanya solidaritas sosial melalui gotong-royong antara kelompok kaya-miskin, muda-tua, dan sehat-sakit.

Prinsip tersebut, menurut MK, merupakan bagian dari pengamalan nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya sila ke-3 “Persatuan Indonesia” dan sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Mahkamah berpendapat bahwa asuransi sosial sebagai sistem jaminan sosial telah sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan amanat UUD 1945 karena akan menciptakan sebuah keadilan sosial dengan menumbuhkan kesadaran akan kewajiban individu terhadap masyarakat/publik secara kolektif sebagai perwujudan kehidupan berbudaya yang mengutamakan kepentingan bersama.

Menurut Mahkamah, diperlukan sistem asuransi untuk seluruh masyarakat yang bersifat wajib bagi semua warga.

Sementara sistem pendanaan bersumber dari pendapatan umum negara yang berasal dari iuran atau pungutan wajib yang bersifat memaksa.

MK menekankan, prinsip program BPJS Kesehatan adalah bersifat gotong royong yang mengandung esensi yang mampu membantu yang tidak mampu dan yang sehat membantu yang sakit.

Hal tersebut, menurut MK, sejatinya juga prinsip hidup saling bertoleransi dan gotong royong yang menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia, yang sudah secara turun temurun ditularkan sejak nenek moyang bangsa Indonesia.

“Jika tidak diwajibkan, maka yang sakit-sakitan akan membeli asuransi, sementara yang sehat dan masih muda tidak akan membeli asuransi karena tidak merasa memerlukannya, sehingga tidak mungkin tercapai kegotong-royongan antara kelompok kaya-miskin, muda-tua, dan sehat-sakit," demikian pertimbangan MK.

"Mewajibkan penduduk untuk ikut serta dalam asuransi sosial adalah dalam rangka untuk memenuhi hak asasi manusia melalui pembiayaan secara kolektif dan sesuai dengan fitrah manusia madani (civil society) yang selalu mengutamakan kepentingan bersama."

"Begitu pula dalam hal kewajiban membayar iuran yang bersifat proporsional dari upah akan menciptakan subsidi silang, di mana yang memiliki upah lebih kecil akan membayar secara nominal lebih kecil, tetapi ketika sakit dan mendapatkan pelayanan kesehatan, maka jaminan layanan medis tidak dibedakan dengan yang memiliki upah lebih tinggi."

Dengan demikian, MK menolak permohonan pemohon. Seluruh warga Indonesia harus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Kembali ke polemik Inpres 1/2022, jika mengacu putusan MK, mereka yang tergolong mampu dari sisi ekonomi, namun menunggak iuran BPJS Kesehatan, maka harus segera melunasi kewajibannya.

Mereka yang kaya tetapi belum mendaftar BPJS Kesehatan juga harus segera menjadi peserta.

Meski nantinya tidak memakai fasilitas BPJS Kesehatan, seperti pendapat MK, mereka harus ikut membantu yang tidak mampu. Gotong royong.

Jika tidak, maka dampaknya mereka akan terhambat ketika mengurus pelayanan publik.

Sementara bagi warga kelompok miskin dan belum terdaftar, menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memasukkan mereka kedalam kelompok PBI.

Jika pemerintah abai tanggung jawabnya, maka pelayanan publik bagi warga miskin akan terhambat pula dampak belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Dalam Inpres, Presiden menginstruksikan menteri sosial melakukan percepatan pemutakhiran data hasil verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah untuk penetapan dan perubahan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Mensos juga diinstruksikan memastikan data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tersampaikan kepada pemerintah daerah setiap bulan dengan mencantumkan nama dan alamat secara lengkap.

Pemutakhiran data menjadi penting, apalagi di situasi pandemi saat ini yang berdampak pada perekonomian warga.

Dengan pemutakhiran data, akan ada perubahan daftar penerima bantuan. Peserta BPJS yang tidak aktif karena menunggak setelah tidak sanggup lagi membayar iuran, maka bisa masuk kelompok PBI.

Tentu ada syarat untuk masuk kelompok PBI, yakni mereka yang dianggap fakir miskin dan orang tidak mampu.

Jika semua pihak menjalankan Inpres I/2022, maka jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia bisa terwujud.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/24/14244131/dampak-inpres-jokowi-soal-bpjs-kesehatan-pemerintah-wajib-menjamin-kesehatan

Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke