Adapun, Giring sebenarnya belum menjadi calon presiden. Penetapan calon presiden hanya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melakukan verifikasi dokumen sampai soal syarat dukungan partai politik.
Sementara saat ini, KPU belum memulai tahapan pemilu tersebut.
Pencalonan Giring menjadi presiden hingga kini juga baru digembar-gemborkan oleh PSI. Belum ada partai lain yang mendukung Giring maju dalam pilpres.
Baca juga: Mundur Jadi Capres 2024, Giring PSI: Rakyat Masih Menghendaki Jokowi
Hal ini penting karena tak lepas dari syarat ambang batas pengajuan pasangan calon presiden atau wakil presiden yang biasa disebut presidential threshold.
Ketentuan tentang ambang batas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 222 UU itu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Adapun dalam pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, perolehan suara PSI hanya 1,89 persen atau 2.650.361 suara. PSI berada di posisi 12 dari total 16 parpol peserta pemilu 2019.
Di level nasional, dengan perolehan itu, PSI pun tak mendapat satu pun kursi di DPR.
Hal ini membuat PSI tak bisa mengajukan calon seorang diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.