“Kita tunggu jadwal ulang dari penyidik saja,” ucap Wardaniman pada 18 Februari 2022.
Korban khawatir
Setelah mengetahui Indra Kenz mangkir panggilan pertama, Kuasa Hukum korban dugaan penipuan aplikasi Binomo, Finsensius Mendrofa, sempat mengkhawatirkan terlapor Indra melarikan diri ke luar negeri.
Selain itu, pihak korban juga khawatir kepergian Indra ke luar negeri berpotensi akan menghilangkan bukti.
"Kami sangat khawatir barang bukti dihilangkan, kami tidak menuduh tapi wajar saja korban khawatir," ujar Finsensius kepada Kompas.com, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf soal Kasus Binomo, Kuasa Hukum Korban: Hukum Harus Tetap Jalan
Para korban, lanjut dia, sangat menyayangkan tindakan Indra Kenz yang tidak akan hadir dalam pemanggilan oleh Bareskrim Polri pada 18 Februari lalu.
Menurutnya, hal itu sama saja Indra tidak menghormati panggilan Bareskrim Polri.
Promosikan Binomo
Asal mula Bareskrim memeriksa Indra Kenz karena influencer tersebut diduga sebagai afiliator yang mempromosikan aplikasi berkedok trading binary option bernama Binomo.
Laporan terhadap Indra terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Saat itu ada sebanyak 8 orang yang mengklaim menjadi korban dan melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Dittipideksus Bareskrim pun menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Kini kasus terkait Binomo sudah masuk tahap penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Beri Klarifikasi, Indra Kenz Minta Maaf kepada Pihak yang Dirugikan atas Konten Medsosnya
“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ramadhan secara virtual, Jumat (18/2/2022).
Dugaan tindak pidana itu merujuk Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau atau 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.