Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz Minta Maaf soal Kasus Binomo, Kuasa Hukum Korban: Hukum Harus Tetap Jalan

Kompas.com - 19/02/2022, 08:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum korban aplikasi Binomo, Finsensius Mendrofa, menyatakan proses hukum harus tetap berjalan meski terlapor Indra Kesuma (Indra Kenz) sudah membuat klarifikasi dan minta maaf.

Finsensius menghormati hak Indra Kenz untuk membuat pernyataan klarifikasi. Namun, ia berharap hal itu tidak meniadakan pertanggungjawaban secara hukum.

“Meskipun dia minta maaf, tapi proses hukum tetap jalan,” kata Finsensius saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022) malam.

Kemudian, ia juga merespons soal pernyataan Indra Kenz yang mengatakan akan menghapus konten media sosialnya terkait situas trading binary option itu.

Menurut kuasa hukum korban, para kliennya khawatir penghapusan konten itu akan menghilangkan bukti perkara.

Baca juga: Klarifikasi Indra Kenz dan Babak Baru Kasus Penipuan Binomo

Kendati demikian, para korban sudah menyimpan bukti konten Indra tersebut dan akan menyerahkannya ke penyidik sebagai barang bukti.

“Kita sudah punya bukti video-video itu meski sudah dihapus tapi kita sudah pegang. Nanti kita serahkan ke penyidik,” ujarnya.

Selain itu, Finsensius juga heran terkait pernyataan Indra yang mengakui bahwa aplikasi Binomo illegal di Indonesia.

Ia berpandangan, jika ia sudah mengetahui kebenaran itu seharusnya Indra tidak lagi mengoperasikan aplikasi tersebut.

“Sudah paham itu ilegal tapi masih saja melakukan perekrutan, edukasi, kursus trading binomo ya. Itu justru patut dipertanyakan,” imbuhnya.

Baca juga: Bareskrim Naikkan Status Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo ke Penyidikan

Indra Kenz dalam akun Instagramnya, @indrakenz pada Kamis (17/2/2022), menyampaikan permintaan maaf serta mengklarifikasi soal pernyataannya yang pernah mengeklaim aplikasi Binomo legal di Tanah Air.

Indra Kenz juga menuliskan bahwa ia sudah bertemu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi dan berjanji menghapus kontennya terkait binary option.

“Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” tulis Indra seperti dikutip dari akun @indrakenz setelah mendapat persetujuan dari kuasa hukum.

Kini, ia menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut. Ia pun menyampaikan permohonan maaf dan kepada pihak yang merasa dirugikan karena kontennya.

Baca juga: Pernah Sebut Aplikasi Binomo Legal, Indra Kenz Akui Salah dan Sudah Klarifikasi di Tahun 2020

Secara terpisah Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa meminta polisi mengejar pemilik aplikasi Binomo.

Wardaniman mengatakan, kliennya hanya user di aplikasi tersebut.

“Mestinya pemilik Binomo-nya harus di kejar, karena uang korban lari ke sana,” ucap Wardaniman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Menurut dia, Indra Kenz hanya melakukan referral di aplikasi Binomo dan kliennya tidak mengenal orang-orang pengelola aplikasi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com