Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Indra minta maaf
Perkara hukum Binomo tersebut membuat Indra Kenz angka bicara memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas konten binary option di media sosialnya.
Dalam unggahan di akun Instagram @indrakenz, pada Kamis (17/2/2022) malam, Indra juga menyatakan kesediaan untuk kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” tulis Indra seperti dikutip Kompas.com atas izin kuasa hukumnya untuk dikutip.
Baca juga: Pernah Sebut Aplikasi Binomo Legal, Indra Kenz Akui Salah dan Sudah Klarifikasi di Tahun 2020
Indra kemudian menceritakan dirinya mulai aktif menggunakan plarform binary option pada tahun 2018. Awalnya, ia mengenal binary option karena menonton iklan di Youtube.
Setahun setelahnya, Indra pun mulai membuat konten binary option di media sosial. Menurutnya, konten tersebut membuat jumlah pengikut atau subscriber akun Youtube-nya meningkat pesat.
Selanjutnya, ia juga mengakui pernah mengunggah video yang menyatakan aplikasi Binomo legal di Indonesia.
Namun, di tahun 2020 Indra menyadari bahwa pernyataannya salah dan keliru sehingga membuat pernyataan klarifikasi.
“Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option itu ilegal,” ungkap Indra.
Indra juga menegaskan, tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman. Ia tidak bermaksud merugikan pihak mana pun.
“Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” ujarnya.
Terkait klarifikasi tersebut, kuasa hukum korban aplikasi Binomo Finsensius Mandrofa menghormati hak Indra untuk menyampaikan permintaan maaf.
Namun, Finsensius tetap menegaskan proses hukum tetap harus berjalan meski sudah ada permohonan maaf.
“Tapi kalau dari aspek hukum permintaan maaf ini kan tidak kemudian meniadakan pertanggungjawaban pidana,” ucap Finsensius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.