Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelanjutan Kasus Binomo, Indra Kenz Dinantikan di Pemeriksaan Bareskrim Hari Ini

Kompas.com - 24/02/2022, 07:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comInfluencer Indra Kesuma (Indra Kenz) yang menjadi terlapor kasus penipuan aplikasi Binomo kembali mendapat panggilan pemeriksaan dari Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri.

Indra dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB pada Kamis (24/2/2022) hari ini.

Pria yang kerap disapa crazy rich Medan itu akan dipersika sebagai terlapor.

Kuasa hukum Indra Kenz, Wadaniman Larosa, menegaskan kliennya akan menghadiri pemeriksaan tersebut.

“Iya hadir ke Bareskrim,“ kata Wardaniman saat dihubungi, Kamis pagi.

Baca juga: Bareskrim Minta Indra Kenz Tak Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Kasus Binomo, Besok

Adapun panggilan itu merupakan undangan kedua yang dilayangkan Bareskrim Polri setelah sebelumnya Indra Kenz mangkir dari pemeriksaan.

Mangkir pemeriksaan

Sebelumnya Indra sudah dijadwalkan untuk diperiksa Bareskrim pada Jumat (18/2/2022), namun saat itu berhalangan hadir karena alasan kesehatan.

Wardaniman pada Rabu (16/2/2022), menjelaskan alasan kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang berobat di luar negeri.

Ia tidak merinci jenis pengobatan apa yang dijalanin Indra. Wardaniman hanya mengatakan jadwal pengobatan sudah direncanakan jauh hari sebelum ada panggilan polisi.

“Berhubung Pak Indra Kenz masih di luar negeri untuk berobat yang telah terjadwal jauh sebelum ada panggilan polisi dari Bareskrim,” ujar Wardaniman.

Baca juga: Tanda Tangani Surat Pernyataan, Indra Kenz hingga Doni Salmanan Setuju Hapus Konten Binomo dkk

Pihak Indra Kenz berusaha mengajukan surat penundaan pemeriksaan.

Kendati demikian, tim Bareskrim tetap menjadwalkan pemeriksaan Indra Kenz sesuai jadwal pada 18 Februari 2022.

Kuasa hukum Indra pun menyatakan kliennya akan pulang ke Indonesia di tanggal 18 Februari 2022, namun tetap tidak bisa memenuhi panggilan di tanggal tersebut.

Sebab, menurutnya, Indra harus menjalani karantina sepulang dari luar negeri.

“Kita tunggu jadwal ulang dari penyidik saja,” ucap Wardaniman pada 18 Februari 2022.

Korban khawatir

Setelah mengetahui Indra Kenz mangkir panggilan pertama, Kuasa Hukum korban dugaan penipuan aplikasi Binomo, Finsensius Mendrofa, sempat mengkhawatirkan terlapor Indra melarikan diri ke luar negeri.

Selain itu, pihak korban juga khawatir kepergian Indra ke luar negeri berpotensi akan menghilangkan bukti.

"Kami sangat khawatir barang bukti dihilangkan, kami tidak menuduh tapi wajar saja korban khawatir," ujar Finsensius kepada Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf soal Kasus Binomo, Kuasa Hukum Korban: Hukum Harus Tetap Jalan

Para korban, lanjut dia, sangat menyayangkan tindakan Indra Kenz yang tidak akan hadir dalam pemanggilan oleh Bareskrim Polri pada 18 Februari lalu.

Menurutnya, hal itu sama saja Indra tidak menghormati panggilan Bareskrim Polri.

Promosikan Binomo

Asal mula Bareskrim memeriksa Indra Kenz karena influencer tersebut diduga sebagai afiliator yang mempromosikan aplikasi berkedok trading binary option bernama Binomo.

Laporan terhadap Indra terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Saat itu ada sebanyak 8 orang yang mengklaim menjadi korban dan melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Dittipideksus Bareskrim pun menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Kini kasus terkait Binomo sudah masuk tahap penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/2/2022).KOMPAS.com/RAHEL NARDA Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/2/2022).

Baca juga: Beri Klarifikasi, Indra Kenz Minta Maaf kepada Pihak yang Dirugikan atas Konten Medsosnya

“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ramadhan secara virtual, Jumat (18/2/2022).

Dugaan tindak pidana itu merujuk Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau atau 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Indra minta maaf

Perkara hukum Binomo tersebut membuat Indra Kenz angka bicara memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas konten binary option di media sosialnya.

Dalam unggahan di akun Instagram @indrakenz, pada Kamis (17/2/2022) malam, Indra juga menyatakan kesediaan untuk kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” tulis Indra seperti dikutip Kompas.com atas izin kuasa hukumnya untuk dikutip.

Baca juga: Pernah Sebut Aplikasi Binomo Legal, Indra Kenz Akui Salah dan Sudah Klarifikasi di Tahun 2020

Indra kemudian menceritakan dirinya mulai aktif menggunakan plarform binary option pada tahun 2018. Awalnya, ia mengenal binary option karena menonton iklan di Youtube.

Setahun setelahnya, Indra pun mulai membuat konten binary option di media sosial. Menurutnya, konten tersebut membuat jumlah pengikut atau subscriber akun Youtube-nya meningkat pesat.

Selanjutnya, ia juga mengakui pernah mengunggah video yang menyatakan aplikasi Binomo legal di Indonesia.

Namun, di tahun 2020 Indra menyadari bahwa pernyataannya salah dan keliru sehingga membuat pernyataan klarifikasi.

“Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option itu ilegal,” ungkap Indra.

Baca juga: Indra Kenz Janji Hentikan dan Hapus Konten Terkait Binary Option Usai Bertemu Bappebti dan Satgas Waspada Investasi

Indra juga menegaskan, tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman. Ia tidak bermaksud merugikan pihak mana pun.

“Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” ujarnya.

Terkait klarifikasi tersebut, kuasa hukum korban aplikasi Binomo Finsensius Mandrofa menghormati hak Indra untuk menyampaikan permintaan maaf.

Namun, Finsensius tetap menegaskan proses hukum tetap harus berjalan meski sudah ada permohonan maaf.

“Tapi kalau dari aspek hukum permintaan maaf ini kan tidak kemudian meniadakan pertanggungjawaban pidana,” ucap Finsensius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com