Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Nurhayati Sebagai Tersangka Dikhawatirkan Bikin Masyarakat Takut Jadi "Whistle Blower"

Kompas.com - 23/02/2022, 17:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendorong seluruh pihak memberi atensi pada kasus Nurhayati, bendahara desa di Cirebon yang melaporkan kasus dugaan korupsi di desanya, yang justru ditetapkan sebagai tersangka.

Arsul khawatir, jika kasus ini tidak beri perhatian khusus, maka masyarakat dapat merasa takut melaporkan dugaan korupsi ke aparat penegak hukum.

"Kalau semua pihak terkait seperti Biro Wasidik Bareskrim dan kemudian KPK juga tidak memberikan atensi terhadap hal-hal yang di ruang publik dianggap kontroversial, maka secara psikologis bisa mempengaruhi orang dalam untuk jadi whistle blower pengungkapan kasus korupsi," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Menurut Arsul, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga harus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Baca juga: Jadi Tersangka Usai Lapor Kasus Korupsi, Nurhayati: Saya Kecewa Terhadap Aparat Hukum

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu berpandangan, ada beberapa hal yang perlu didalami dalam kasus yang menjerat Nurhayati.

Misalnya, ada tidaknya unsur niat berbuat jahat atau mens rea pada diri Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi yang ia laporkan.

"Atau dia ditersangkakan semata karena ketidaktahuannya atas aturan dan hal-hal yang sifatnya administratif dan kemudian karena ketidaktahuannya itu dianggap telah memperkaya orang lain yang menjadi salah satu unsur tipikor," ujar Arsul.

Selain itu, ia juga menyoroti alasan penyidik menetapkan Nurhayati sebagai tersangka, apakah hanya berdasar pada dua alat bukti yang mereka temukan, atau turut melihat fakta yang menyertai laporan Nurhayati.

"Ada hal-hal yang menurut hemat saya perlu didalami lagi terkait kasus Nurhayati," kata dia.

Baca juga: Meski Bukan Pelapor Langsung ke Polisi, Nurhayati yang Membongkar Praktik Korupsi Kades, tapi Malah Jadi Tersangka

Di samping itu, Arsul juga menanggapri rencana KPK mensupervisi kasus ini. Menurut dia, hal ini bisa menjadi preseden baru bahwa kegiatan supervisi tidak hanya bertujuan untuk mendorong pengusutan kasus korupsi.

"Tapi juga untuk mencegah penanganan kasus korupsi yang ada unsur error in persona (kesalahan orang) yang dianggap sebagai pelaku," kata dia.

Nurhayati merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Kepala Desa setempat, Supriyadi.

Namun, pihak kepolisian, yaitu Polres Cirebon, turut menetapkannya sebagai tersangka.

Pihak kepolisian menduga Nurhayati turut melakukan dan terlibat karena telah 16 kali menyerahkan anggaran ke Supriyadi padahal anggaran itu mestinya diberikan ke Kasi Pelaksanaan Kegiatan.

Baca juga: Status Nurhayati Saya Rahasiakan karena Membahayakan Keselamatannya

Tindakan korupsi yang dilakukan Supdriyadi diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 818 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com