KOMPAS.com - Pemilihan umum atau pemilu merupakan salah satu indikator atau tolak ukur dari demokrasi. Keterbukaan dan kebebasan dalam pemilihan umum mencerminkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu sistem dalam pemilihan umum adalah sistem proporsional. Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi. Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Baca juga: Sejarah Pemilu 1955 di Indonesia
Berikut perbedaan sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup:
Poin Pembeda | Proporsional Terbuka | Proporsional Tertutup |
Pelaksanaan | Partai Politik mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian). | Partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik. |
Metode pemberian suara | Pemilih memilih salah satu nama calon. | Pemilih memilih partai politik. |
Penetapan calon terpilih | Penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. | Penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2. |
Derajat keterwakilan | Memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya. | Kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih. |
Tingkat kesetaraan calon | Memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa. | Didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa. |
Jumlah kursi dan daftar kandidat | Partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. | Setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil. |
Kelebihan |
|
|
Kekurangan |
|
|
Negara yang menerapkan | Austria, Belanda, Belgia, Brazil, dan lain-lain. | Afrika Selatan, Argentina, Israel, Bulgaria, Ekuador, dan lain-lain. |
Penerapannya di Indonesia | Pemilu legislatif 2009, 2014, dan 2019. | Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999. |
Referensi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.