Usai marah-marah, Brigjen Junior Tumilaar kemudian memberikan penjelasan kepada awak media.
Brigjen Junior Tumilaar menjelaskan sebelumnya sempat hadir di Komisi III DPR RI selaku penasihat para korban gusuran dan mengadukan nasib warga Bojong Koneng dalam kasus tersebut.
“Saya datang ke sini untuk mensosialisasikan respons dari DPR komisi III hukum. Bahwa rakyat di Bojong Koneng, Desa Cijayanti sedang menderita. Karena lahannya digusur-gusur sama PT SC. Punya hati nurani nggak?” jelas Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Menurut dia, ada kesepakatan pihak-pihak terkait agar penggarapan di proyek PT SC dihentikan sementara sampai ada pengukuran ulang lahan warga.
“Sekarang betapa bapak camat, bapak kades dari organisasi kemasyarakatan hadir di sini, sesuai nilai Pancasila nggak? saya senang bisa mensosialisasikan apa yang sudah dibahas. Komite 1 DPD RI akan turun, Komisi III DPR RI, ATR BPN akan ukur ulang," terang dia.
Baca juga: Isi Surat Brigjen Junior untuk Kapolri yang Membuat Dirinya Dicopot
Selaku penasihat korban dari penggusuran PT SC, Brigjen Junior Tumilaar menilai ada pelanggaran HAM.
“Ya sudah jelas pelanggaran HAM, tanah garapan, tanah tumbuhnya itu sudah hilang, rumah tinggal dirusak, hidup di mana, mencari nafkahnya sudah tidak ada, rumah tinggal, sarana apa semua, banjir longsor kena dari pembangunan itu," ujar Brigjen Junior Tumilaar.
"Merusak lingkungan hidup. Pertanggungjawabannya di mana? Pemerintah bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup. Kok sekarang yang memerintah ini PT SC atau desa, camat, atau Pemerintah Kabupaten?. Artinya ini pelanggaran HAM, pelanggaran lingkungan hidup, itu tidak menghormati ketatanegaraan," sambung dia.
Tak lama setelah videonya saat membela korban penggusuran di Bojong Koneng ramai, Brigjen Junior Tumilaar lalu diketahui ditahan oleh POM.
Penahanan terhadap jenderal bintang satu ini diketahui dari sebuah foto surat yang beredar di media sosial.
Surat yang dimaksud berisi permohonan Brigjen Junior Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari RTM Cimanggis karena menderita sakit asam lambung atau GERD.
Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Ditahan di RTM Depok, KSAD: Dia Melakukan Kegiatan di Luar Tugas Pokoknya
Dari surat diketahui Brigjen Junior Tumilaar ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya. Kemudian penahanan dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini.
Meski Jenderal Dudung mengatakan penahanan Brigjen Junior Tumilaar terkait kasus pembelaannya kepada Babinsa dan warga Manado, namun dalam surat terbarunya, Brigjen Junior Tumilaar memohon agar diampuni karena membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT SC.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," tulis surat tersebut.
Surat permohonan yang viral ini ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
Tak hanya itu, surat juga ditembuskan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.