JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, kelompok lanjut usia (berusia lebih dari 60 tahun) bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster dengan interval minimal 3 bulan setelah mendapatkan vaksinasi lengkap (dosis satu dan dua).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hal tersebut tertuang di Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes bernomor SR.02.06/II/1123/2022 yang diteken pada 21 Februari 2022.
"Ketentuannya ada di Surat Ditjen P2P ke Dinkes provinsi dan kabupaten/kota," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/2/2021).
Sementara untuk non-lansia, vaksinasi booster baru bisa didapatkan minimal 6 bulan setelah vaksinasi dosis 2.
Adapun dalam ketentuan baru ini disebutkan bahwa lansia bisa diberikan vaksin booster dengan platform jenis vaksin homolog atau heterolog.
Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.
Baca juga: 4 Kelompok Paling Berisiko Saat Terinfeksi Covid-19, Salah Satunya Lansia
Kemudian, mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
Selanjutnya, Kemenkes meminta vaksinasi dosis primer tetap dikejar agar dapat mencapai target.
Terakhir, tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.