JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama periode 22-28 Februari 2022.
Selama kebijakan tersebut berlaku, pemerintah melakukan sejumlah pembatasan, salah satunya pada kegiatan makan atau minum di warung makan, kafe, hingga restoran.
Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali disebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 2-4 diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Di daerah PPKM Level 4, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali
Sementara, di daerah PPKM Level 3, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen dan waktu makan 60 menit.
Kemudian, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 2, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75 persen dan waktu makan 60 menit
Pembatasan kegiatan di kafe dan restoran
Di daerah PPKM Level 4, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Kemudian, harus menerapkan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen, waktu makan 60 menit dan satu meja maksimal 2 orang.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," demikian bunyi Inmendagri 12/2022.
Baca juga: Begini Rincian Aturan PPKM Level 4 untuk Cirebon, Magelang, Tegal, dan Madiun
Di samping itu, untuk kafe dan restoran yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 persen, waktu makan 60 menit serta satu meja maksimal 2 orang.
Selanjutnya, untuk daerah PPKM Level 3, buka restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 60 persen dan waktu makan 60 menit serta satu meja maksimal 2 orang.
Untuk kafe dan restoran yang buka mulai malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 persen dan waktu makan 60 menit serta satu meja maksimal 2 orang.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kapasitas Maksimal Tempat Ibadah 50 Persen di Level 3 dan 4
Lalu, untuk daerah PPKM Level 2, buka restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 75 persen dan waktu makan 60 menit.
Adapun ketentuan makan dan minum di kafe dan restoran untuk daerah PPKM Level 2 yang beroperasi dari pukul 18.00-00.00 waktu setempat diperbolehkan kapasitas 50 persen pengunjung dan waktu makan 60 menit.
Lebih lanjut, pengaturan teknis akan diatur oleh Pemerintah Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.