Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hal tersebut tertuang di Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes bernomor SR.02.06/II/1123/2022 yang diteken pada 21 Februari 2022.
"Ketentuannya ada di Surat Ditjen P2P ke Dinkes provinsi dan kabupaten/kota," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/2/2021).
Sementara untuk non-lansia, vaksinasi booster baru bisa didapatkan minimal 6 bulan setelah vaksinasi dosis 2.
Adapun dalam ketentuan baru ini disebutkan bahwa lansia bisa diberikan vaksin booster dengan platform jenis vaksin homolog atau heterolog.
Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.
Kemudian, mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
Selanjutnya, Kemenkes meminta vaksinasi dosis primer tetap dikejar agar dapat mencapai target.
Terakhir, tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/09050411/kemenkes-lansia-bisa-divaksin-booster-3-bulan-setelah-vaksinasi-dosis-dua