JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengembangkan perkara suap yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut perkara ini meski diusut tuntas dengan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka.
“Dalam banyak keterangan diketahui bahwa Azis tidak bekerja sendiri, melainkan turut bersama rekannya saat memberikan suap pada Robin,” tutur Kurnia dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
“Jika ini benar maka KPK harus segera menetapkan tersangka rekan Azis tersebut,” sambung dia.
Diketahui Azis divonis 3 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena dinyatakan bersalah melakukan suap pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Baca juga: KPK Didesak Ajukan Banding atas Vonis Azis Syamsuddin
Suap itu disebut hakim diberikan Azis bersama Kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.
Di sisi lain Kurnia mendesak agar KPK juga mengajukan tuntutan pemberian kesaksian palsu.
Sebab dalam sidang pembacaan putusan Azis yang berlangsung Kamis (17/2/2022) kemarin, majelis hakim menyatakan kesaksian Aliza diabaikan.
Alasan majelis hakim, kesaksian Aliza berbeda dengan tiga saksi lain terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
“ICW menuntut agar KPK segera menetapkan kesaksian palsu. Hal ini penting untuk memberikan pesan bahwa semua orang sama di muka hukum, sekali pun ia memiliki relasi erat dengan pejabat publik,” terang Kurnia.
Dalam perkara ini Azis dinyatakan terbukti memberi suap senilai Rp 3,6 miliar untuk Robin dan Maskur.
Baca juga: Vonis 3,5 Tahun Penjara Azis Syamsuddin yang Dinilai Terlalu Ringan
Majelis hakim menyebut suap itu diberikan agar Azis dan Aliza terhindar dari perkara dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017 yang sedang diselidiki KPK.
Azis pun dijatuhi pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Sementara itu Aliza masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.