Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta KPK Tetapkan Rekan Azis Syamsuddin yang Diduga Terlibat Kasus Suap Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 18/02/2022, 11:36 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengembangkan perkara suap yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut perkara ini meski diusut tuntas dengan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka.

“Dalam banyak keterangan diketahui bahwa Azis tidak bekerja sendiri, melainkan turut bersama rekannya saat memberikan suap pada Robin,” tutur Kurnia dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

“Jika ini benar maka KPK harus segera menetapkan tersangka rekan Azis tersebut,” sambung dia.

Diketahui Azis divonis 3 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena dinyatakan bersalah melakukan suap pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Baca juga: KPK Didesak Ajukan Banding atas Vonis Azis Syamsuddin

Suap itu disebut hakim diberikan Azis bersama Kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.

Di sisi lain Kurnia mendesak agar KPK juga mengajukan tuntutan pemberian kesaksian palsu.

Sebab dalam sidang pembacaan putusan Azis yang berlangsung Kamis (17/2/2022) kemarin, majelis hakim menyatakan kesaksian Aliza diabaikan.

Alasan majelis hakim, kesaksian Aliza berbeda dengan tiga saksi lain terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

“ICW menuntut agar KPK segera menetapkan kesaksian palsu. Hal ini penting untuk memberikan pesan bahwa semua orang sama di muka hukum, sekali pun ia memiliki relasi erat dengan pejabat publik,” terang Kurnia.

Dalam perkara ini Azis dinyatakan terbukti memberi suap senilai Rp 3,6 miliar untuk Robin dan Maskur.

Baca juga: Vonis 3,5 Tahun Penjara Azis Syamsuddin yang Dinilai Terlalu Ringan

Majelis hakim menyebut suap itu diberikan agar Azis dan Aliza terhindar dari perkara dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017 yang sedang diselidiki KPK.

Azis pun dijatuhi pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.

Sementara itu Aliza masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com