Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Kompas.com - 18/02/2022, 01:30 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam pergaulan masyarakat, selalu ada peluang terjadinya sengketa atau perselisihan antar warga yang harus diselesaikan secara tertib dan adil. Oleh karenanya, dibentuklah institusi atau lembaga yang disebut pengadilan.

Setiap proses pengadilan selalu dipimpin oleh seorang hakim yang berwenang memutuskan perkara di pengadilan. Kewenangan hakim dalam memberi keputusan disebut kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan kehakiman diartikan sebagai kewenangan menetapkan nilai hukum dari tindakan masyarakat berdasarkan kaidah hukum dan menyematkan akibat hukum terhadap tindakan tersebut.

Kebebasan hakim dari intervensi pihak manapun dalam memutus perkara dikenal dengan ungkapan "Kekuasaan kehakiman yang merdeka". Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945.

Sejarah Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Sejarah kekuasaan kehakiman di Indonesia terbag ke dalam lima periode, yaitu:

  • Periode Undang-Undang Dasar 1945 (1945 - 1949)
  • Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS (1949 - 1950)
  • Periode Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS (1950 - 1959)
  • Periode Undang-Undang Dasar setelah dekrit presiden (1959 - 2002)
  • Periode Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (2002 - sekarang)

Baca juga: Kekuasaan Kehakiman: Peran Lembaga Peradilan

Masuknya periode amandemen ditandai dengan perubahan besar terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR. Maka perubahan juga dialami oleh peraturan pelaksana di bawah UUD 1945.

Undang undang yang mengatur kekuasaan kehakiman adalah Undang-Undang atau UU nomor 4 tahun 2004 yang kini sudah diubah menjadi UU nomor 48 tahun 2009 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman. Terdapat juga UU nomor 5 tahun 2004 tentang mahkamah agung.

Kedua peraturan perundang-undangan tersebut muncul karena perubahan mendasar dalam kekuasaan kehakiman dan pergeseran kekuasaan dalam amandemen ketiga UUD 1945.

Tercantum dalam pasal 24 ayat 1 yang menyatakan kemerdekaan kekuasaan hakim dan pasal 24 ayat 2 yang berbunyi,

"Kekuasaan kehakiman dilakukan olh sebuah mahkamah agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan sebuah mahkamah konstitusi".

Baca juga: Departemen Kehakiman AS Mendakwa Perusuh Capitol untuk Pertama Kalinya

Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah mahkamah agung atau MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dan oleh mahkamah konstitusi atau MK.

Selaras dengan MA dan MK, terdapat lembaga negara independen yang masuk dalam kekuasaan peradilan atau yudikatif yang berwenang mengusulkan calon hakim agung yaitu komisi yudisial atau KY.

Mahkamah agung berwenang mengadili di tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh peradilan yang berada di bawahnya, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, dan kewenangan lain yang diberikan undang-undang.

Badan peradilan seperti disebutkan dalam pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang berada di bawah mahkamah agung adalah:

  • Peradilan Umum: Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata. Peradilan Umum adalah pelaksana kekuasaan kehakiman bagi warga negara atau bukan yang mencari keadilan di Indonesia.
  • Peradilan Agama: Berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang beragama Islam. Perkara perdata yang dihadapi yaitu nikah, talak, dan rujuk.
  • Peradilan Militer: Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer. Dikhususkan bagi anggota militer yang melakukan pelanggaran di bidang pidana.
  • Peradilan Tata Usaha Negara: Berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Peradilan ini melindungi dari tindakan sewenang-wenang pejabat atau aparat pemerintah.

Pelaksana kekuasaan kehakiman lain adalah mahkamah konstitusi. Mahkamah Konsitusi berwenang menguji UU terhadap UUD.

Baca juga: Aturan Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut, Lembaga Kehakiman Dinilai Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Dalam kewenangannya, mahkamah konstitusi berhak memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus perselisihan tentang hasil pemilu, membubarkan partai politik, dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden.

Indonesia juga memiliki peradilan khusus, yaitu:

  • Peradilan Anak: Berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang terdakwanya adalah anak. Anak adalah mereka yang berumur antara 8 - 18 tahun.
  • Peradilan Niaga: Berwenang menangani, memeriksa, dan memutuskan berbagai sengeketa di bidang perniagaan. Termasuk kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang.
  • Peradilan Hak Asasi Manusia atau HAM: Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia oleh warga negara Indonesia.
  • Peradilan Pajak: Berwenang memutus sengketa pajak antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang dalam bidang perpajakan.

 

Referensi 

  • Manan, Bagir dan Kuntana Magnar. 1997. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni
  • Kirman dan Sunu. 2002. Pergulatan Konstitusi. Solo: Pondok Edukasi
  • Salinan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com