KOMPAS.com - Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Menuntut ketaatan dari warganya berdasarkan perundang-undangan yang sah.
Suatu wilayah bisa disebut sebuah negara jika di dalamnya ada rakyat atau warga, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat.
Ada tiga pendekatan untuk mengetahui asal mula terbentuknya sebuah negara yaitu pendekatan faktual, pendekatan teoritis, dan pendekatan historis.
Pendekatan faktual didasarkan pada suatu kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi dan dapat dibuktikan oleh negara-negara lain di dunia. Hal ini bisa ditelisik melalui sejarah dan pengalaman masa lalunya.
Berikut teori terbentuknya negara secara faktual:
Teori terbentuknya negara di mana sebuah daerah bebas kemudian diduduki oleh suatu bangsa yang selanjutnya mendirikan negara di daerah disebut teori pendudukan atau occupatie.
Contohnya adalah negara-negara yang berdiri pada zaman Yunani Kuno dan Romawi Kuno atau sebelum zaman modern.
Selain itu, Liberia yang diduduki oleh budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Baca juga: 4 Teori Terbentuknya Negara
Terbentuknya sebuah negara ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu.
Contohnya adalah wilayah Slesswijk yang diserahkan oleh Austria pada Jerman. Penyerahan ini berdasarkan perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negaranya kepada negara pemenang. Salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I adalah Austria.
Terbentuknya suatu negara akibat kenaikan lumpur sungai atau munculnya daratan dari dasar laut yang kemudian dihuni oleh sekelompok orang.
Seperti Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
Terbentuknya sebuah negara karena melakukan peleburan atau penggabungan beberapa wilayah membentuk suatu negara baru.
Contohnya adalah epeleburan Kerajaan Jerman tahun 1871.
Teori terbentuknya negara ketika suatu negara pecah dan lenyap. Kemudian di atas wilayah bekas negara tersebut timbul negara-negara baru.