Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Struktur Badan Otorita IKN Nusantara, Ada Satuan Pencegahan Korupsi hingga Unit Teknis

Kompas.com - 17/02/2022, 17:47 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, publik diramaikan dengan sejumlah nama yang disebut-sebut akan mengisi posisi kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Nama-nama yang disebut-sebut antara lain Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Namun, seperti apa rincian struktur Badan Otorita belum pernah disampaikan pemerintah. Kompas.com mendapatkan informasi perihal bocoran struktur Badan Otorita IKN.

Baca juga: IKN Nusantara demi Transformasi Pembangunan dan Pembumian Pancasila

Berdasarkan informasi dari sumber Kompas.com yang dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis (17/2/2022), berikut rincian struktur tersebut:

1. Kepala badan otorita

Berdasarkan keterangan sumber itu, posisi Badan Otorita IKN langsung berada di bawah Presiden Joko Widodo. Keberadaan badan ini dipimpin oleh seorang kepala yang setara dengan menteri.

Sebagaimana diketahui, Kepala Badan Otorita IKN nantinya akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo secara langsung.

2. Dewan pengarah

Akan ada dewan pengarah yang berada di atas Kepala Badan Otorita IKN. Presiden Joko Widodo sudah memilih tiga nama untuk menjadi Dewam Pengarah IKN. Ketiganya yakni, Putra Mahkota Saudi Mohamed bin Zayed (MBZ), CEO Soft Bank Masayoshi Son, dan mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair.

Menurut keterangan sumber itu, dewan pengarah akan menjadi konsultan dalam pembangunan IKN.

Di bawah dewan pengarah masih ada posisi lain yang disebut konsil perwakilan masyarakat.

3. Satuan pencegahan korupsi

Selain dua komposisi di atas, ada pula jabatan sekretraris dan satuan penegak integritas. Satuan penegak integritas memiliki tiga divisi, yakni divisi audit internal, divisi pencegahan pelanggaran, dan divisi pengawasan.

Sumber Kompas.com menjelaskan, keberadaan satuan itu bertujuan mencegah tindak pidana korupsi.

Adapun satuan penegak integritas tidak ditentukan apakah harus berlatar belakang kepolisian atau dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun anggota satuan itu harus memiliki latar belakang yang mampu melakukan audit dan memahami tata kelola kelembagaan.

4. Sejumlah manajer

Di bawah posisi Kepala Badan Otorita IKN juga ada sejumlah jabatan, yakni:

  1. Manajer Proyek Senior (MPS)
  2. Manajer Proyek (MP)
  3. Talents of Strategic Planning
  4. Talents of Infrastructure and Area Development
  5. Talents of Human Resources
  6. Talents of Financial Investment and Investor Relations
  7. Talents of Economy and Investment Development
  8. Talents of Land and Spatial Planning
  9. Talents of Environment, Health and Safety (EHS)
  10. Talents of Permit and License
  11. Talents of Institutional Relations
  12. Talents of Legal and Compliance
  13. Talents of Public Communication/Relations
  14. Talents of Logistic
  15. Talents of General Administration
  16. Talent of Finance

5. Unit teknis

Pada bagian terakhir masih ada sejumlah unit yang posisinya berada di bawah sekretaris dan satuan penegak integritas

  1. Unit-unit yang dimaksud yakni:
  2. Unit Teknis Gedung Pemerintahan
  3. Unit Teknis Hunian ASN, TNI/Polri
  4. Unit Teknis Pembangunan dan Sarpras Dasar
  5. Unit Teknis Fasilitas Rumah Ibadah, Kesehatan dan Pendidikan
  6. Unit Teknis Pemindahan Personel ASN, TNI/Polri ke IKN
  7. Unit Teknis Pendanaan
  8. Unit Teknis Pelayanan dan Fasilitas Perizinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com