Namun, seperti apa rincian struktur Badan Otorita belum pernah disampaikan pemerintah. Kompas.com mendapatkan informasi perihal bocoran struktur Badan Otorita IKN.
Berdasarkan informasi dari sumber Kompas.com yang dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis (17/2/2022), berikut rincian struktur tersebut:
1. Kepala badan otorita
Berdasarkan keterangan sumber itu, posisi Badan Otorita IKN langsung berada di bawah Presiden Joko Widodo. Keberadaan badan ini dipimpin oleh seorang kepala yang setara dengan menteri.
Sebagaimana diketahui, Kepala Badan Otorita IKN nantinya akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo secara langsung.
2. Dewan pengarah
Akan ada dewan pengarah yang berada di atas Kepala Badan Otorita IKN. Presiden Joko Widodo sudah memilih tiga nama untuk menjadi Dewam Pengarah IKN. Ketiganya yakni, Putra Mahkota Saudi Mohamed bin Zayed (MBZ), CEO Soft Bank Masayoshi Son, dan mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair.
Menurut keterangan sumber itu, dewan pengarah akan menjadi konsultan dalam pembangunan IKN.
Di bawah dewan pengarah masih ada posisi lain yang disebut konsil perwakilan masyarakat.
3. Satuan pencegahan korupsi
Selain dua komposisi di atas, ada pula jabatan sekretraris dan satuan penegak integritas. Satuan penegak integritas memiliki tiga divisi, yakni divisi audit internal, divisi pencegahan pelanggaran, dan divisi pengawasan.
Sumber Kompas.com menjelaskan, keberadaan satuan itu bertujuan mencegah tindak pidana korupsi.
Adapun satuan penegak integritas tidak ditentukan apakah harus berlatar belakang kepolisian atau dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun anggota satuan itu harus memiliki latar belakang yang mampu melakukan audit dan memahami tata kelola kelembagaan.
4. Sejumlah manajer
Di bawah posisi Kepala Badan Otorita IKN juga ada sejumlah jabatan, yakni:
5. Unit teknis
Pada bagian terakhir masih ada sejumlah unit yang posisinya berada di bawah sekretaris dan satuan penegak integritas
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/17/17474031/struktur-badan-otorita-ikn-nusantara-ada-satuan-pencegahan-korupsi-hingga