Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz Diduga Tipu Korban Lewat Medsos, Kuasa Hukum: Kita Lihat Dulu Bukti dari Pelapor

Kompas.com - 17/02/2022, 17:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum terlapor dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (IK), Wardaniman Larosa tak banyak bicara soal modus penipuan yang diduga dilakukan para afiliator dalam kasus tersebut.

Wardaniman lebih menekankan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang menimpa kliennya.

Adapun Indra Kenz diduga menjadi afiliator atau pihak yang ikut mempromosikan aplikasi itu.

“Kita lihat dulu bukti-bukti yang dimiliki pelapor,” kata Kuasa hukum dari afiliator Binomo Indra Kenz, Wardaniman Larosa, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/2/2022).

Berdasarkan hasil pengambilan keterangan polisi dari para pelapor dan korban aplikasi Binomo pada 2 Februari 2022, polisi menemukan sejumlah modus dugaan penipuan.

Baca juga: Bareskrim Sebut Kasus Binomo Tetap Bisa Naik Tahap Penyidikan meski Indra Kenz Tak Hadir Pemeriksaan Besok

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Whisnu Hermawan mengatakan, dalam akun media sosial IK dan kawan-kawan juga ikut mempromosikan aplikasi Binomo dengan menawarkan sejumlah keuntungan.

Whisnu mengatakan, pada bulan April 2020 aplikasi atau website Binomo pernah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang dipilih korban.

Selain itu, para afiliator juga disebutkan mengeklaim aplikasi Binomo telah legal di Indonesia melalui media sosialnya.

Baca juga: Polisi Tetap Jadwalkan Pemeriksaan Indra Kenz Besok meski Minta Ditunda

IK dan kawan-kawan juga disebutkan terus memamerkan profit mereka saat menggunakan aplikasi itu.

Bahkan, para afiliator juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut.

“Dan terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ucap Whisnu.

Baca juga: Indra Kenz Berobat di Luar Negeri, Kuasa Hukum Ajukan Penundaan Pemeriksaan ke Bareskrim

Diketahui, saat ini kasus dugaan penipuan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi memperkirakan kerugian sementara dari 8 korban berjumlah Rp 3,8 miliar.

Indra sendiri selaku terlapor dan afiliator aplikasi berkedok binary option itu dijadwalkan untuk diperiksa pada 18 Februari 2022.

Meski tim kuasa hukum Inda juga telah mengajukan penundaan pemeriksaan karena alasan kesehatan ke luar negeri, jadwal pemeriksaan tetap tidak berubah.

"Penyidik menunggu kehadiran saudara IK besok hari Jumat 18 Februari 2022," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis pagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com