Pasal 37 Ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa dana JHT dicairkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Lalu, pada ayat (2) dikatakan, besaran dana JHT ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan peserta ditambah hasil pengembangannya. Kemudian, Ayat (3) pasal yang sama memuat ketentuan bahwa dana JHT bisa dicairkan sebagian tanpa mensyaratkan peserta berusia 56 tahun.
"Dana JHT dapat dicairkan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun," demikian Pasal 37 Ayat (3).
Baca juga: JHT Baru Bisa Dicairkan Seluruhnya di Usia 56 Tahun, Bagaimana bila Resign?
Aturan terkait pencairan sebagian dana JHT sebelum masa pensiun juga dimuat dalam PP Nomor 46 Tahun 2015. Termaktub dalam Pasal 22 Ayat (4) bahwa dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pencairan dana JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.
"Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun," demikian Pasal 22 Ayat (5).
"Pengambilan manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan untuk 1 (satu) kali selama menjadi Peserta," lanjutan Pasal 22 Ayat (6).
Menurut Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono, Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan Pasal 37 Ayat (3) UU SJSN. Pasal 5 Permeneker menyebutkan, dana JHT baru bisa dicairkan ketika masa pensiun atau usia 56 tahun, sekalipun peserta mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja.
Baca juga: Menaker Jamin Dana Iuran JHT Tidak Akan Hilang dan Bisa Dicairkan Penuh di Usia 56 Tahun
Sementara, Pasal 37 Ayat (3) UU SJSN mengatakan, dana JHT dapat dicairkan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.
"Berarti Pasal 5 Permenaker Nomor 2/2022 batal demi hukum," kata Aloysius kepada Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Aloysius mengatakan, Peraturan Menteri merupakan aturan turunan dari sebuah undang-undang. Sehingga, ketentuan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harusnya mengacu pada UU SJSN.
Oleh karenanya, menurut dia, perihal pencairan dana JHT harus tetap berpedoman pada UU SJSN serta PP Nomor 46 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa dana JHT dapat dicairkan sebagian jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah menjadi anggota setidaknya selama 10 tahun.
"Pencairan dana JHT yang berlaku sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 46 Tahun 2015 juncto UU SJSN," kata Aloysius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.