Oleh karenanya, ia tak habis pikir jika pencairan JHT tak bisa dilakukan segera ketika pekerja terkena PHK.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Putih Sari meminta pemerintah mengkaji ulang Permenaker 2/2022. Menurut dia pengkajian perlu dilakukan pada Pasal 3 yang berisikan pembayaran manfaat JHT baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.
"Memang realitasnya banyak pekerja yang setelah terkena PHK memanfaatkan pencairan dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun," kata Putih dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).
"Untuk itu baiknya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan, ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat," tambah dia.
Penetapan batas usia untuk pencairan JHT itu menurutnya sangat diperlukan karena banyak pekerja yang setelah terkena PHK, harus menganggur dalam jangka waktu yang tidak menentu. Di sisi lain, Putih juga berpandangan Permenaker itu tidak tepat diterapkan di Indonesia karena belum menjadi negara maju.
Baca juga: Permenaker Tentang JHT Digugat Seorang Pekerja ke MA
Aturan tersebut, kata Putih, bakal cocok diterapkan di negara yang sudah maju karena rata-rata pekerjanya telah mendapat tunjangan dari negara.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Permenaker 2/2022 belum dibicarakan secara khusus di mitra kerja Kemenaker maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yaitu Komisi IX DPR.
Ia mengaku, hingga kini Komisi IX belum mendapatkan informasi atau penjelasan dari Kemenaker terkait Permenaker 2/2022 itu.
Oleh karenanya, anggota Komisi IX itu meminta pemerintah membicarakan secara khusus Permenaker tersebut dengan DPR.
"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah disounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan," jelasnya.
Baca juga: Jejak JHT: Dibuat Megawati, Direalisasikan Jokowi, Lalu Dikritik Puan
Dia juga mengkritik aturan yang telah diterbitkan itu justru mendapat banyak penolakan dari asosiasi dan serikat pekerja. Ia meminta pemerintah agar memastikan Permenaker 2/2022 tidak merugikan para pekerja.
Sebab, dikhawatirkan ramainya penolakan bakal menyebabkan tidak efektifnya kebijakan Permenaker.
"Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan. Ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak. Mulai dari UU Ciptaker sampai pada persoalan upah minum. Hari ini, ada pula persoalan JHT yang hanya bisa ditarik setelah 56 tahun," ungkapnya.
Aturan tentang JHT diatur dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa JHT diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
"Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," demikian Pasal 35 Ayat (2).