Di sisi lain, biaya hidup sehari-hari, biaya pendidikan dan biaya kesehatan 13 korban dan 9 bayinya pasti lebih besar dari angka restitusi maupun lelang harta yayasan.
"Seharusnya APBN juga dapat membiayai anak-anak korban dan bayinya melalui mekanisme berbagai program pemerintah pusat, misalnya program KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIS (Kartu Indonesia Sehat), dan PKH (Program Keluarga Harapan). Mereka seharusnya otomatis dapat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak anak oleh negara," kata Retno.
Baca juga: Mulai Sore Ini, Pasien Positif Covid-19 dari Hasil Tes Antigen Bisa Akses Layanan Telemedisin
Sebelumnya, KemenPPPA telah menyatakan, pengalihan beban restitusi atau ganti rugi untuk korban emerkosan oleh Herry Wirawan kepada Kementerian PPPA tak berdasar hukum.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi. Namun demikian, pihaknya masih menunggu putusan majelis hakim tersebut mendapatkan kepastian hukum tetap atau inkrah.
"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang inkrah dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata Bintang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.