Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Putusan PN Bandung Perhatikan Kebutuhan Pemulihan Korban Herry Wirawan

Kompas.com - 15/02/2022, 19:09 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, putusan vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, telah memperhatikan kebutuhan pemulihan korban.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo pun mengatakan, meski majelis hakim tak mengabulkan tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU), tapi vonis penjara seumur hidup sudah cukup memberi efek jera 

"Soal hukuman seumur hidup itu sudah cukup (memberi efek jera) karena orientasi hukum pidana kita bukan hanya kepada pelaku, tetapi juga korban. Itu yang diperhatikan," kata Hasto kepada Kompas.com, Senin (15/2/2022).

Baca juga: Menteri PPPA Harap Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan Beri Efek Jera

Menurut Hasto, di dalam vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut, korban tak hanya mendapatkan hak dalam bentuk restitusi, namun juga pemulihan psikososial.

Pemulihan tersebut meliputi pemulihan kondisi sosial, ekonomi, maupun spiritual dari korban dan keluarga korban.

"Putusan PN Bandung ini sangat bagus menurut saya, patut diapresiasi karena memperhatikan kebutuhan korban dalam hal pemulihan," kata Hasto.

Untuk diketahui, selain pidana penjara seumur hidup, dalam vonis tersebut, majelis juga menetapkan sembilan anak yang merupakan korban dan anak dari korban untuk diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Herry Wirawan Dilarang Bertemu Para Korban Apa Pun Alasannya, Hakim Sebut Korban Trauma Berat

Selain itu, restitusi atau kompensasi terhadap korban dengan total nilai Rp 331,52 juta dibebankan kepada pemerintah, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Hasto pun menilai, putusan restitusi tersebut meski belum memiliki dasar hukum, namun diharapkan bisa menjadi yurisprudensi pada kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.

Yurisprudensi sendiri merupakan keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU namun dijadikan pedoman bagi hakim lain untuk menyelesaikan perkara yang sama.

"Restitusi yang kemudian dibayarkan oleh pemerintah memang belum ada aturannya. Tetapi mudah-mudahan menjadi yurisprudensi. Menjadi preseden sehingga semua putusan yang tidak bisa dibayarkan oleh pelaku menjadi tanggung jawab negara. Itu soal restitusi yang dialihkan ke negara," kata Hasto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com