JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga berharap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Herry Wirawan dapat menimbulkan efek jera tak hanya ke pelaku, namun juga bisa mencegah kasus serupa terulang.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.
Ia terbukti melakukan kekerasan seksual kepada 13 santriwati yang ia didik di pesantrennya.
“KemenPPPA menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan hakim tidak sama dengan tuntutan JPU. Saya mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan hakim dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelaku, tapi dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang," kata Bintang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil: Kalau Bisa Tuntutan Jaksa Dipenuhi
Majelis Hakim menyatakan, Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan Kementerian PPPA restitusi (ganti rugi) kepada anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp 331,527 juta.
"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang incracht dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata Menteri Bintang.
Namun, Bintang menegaskan putusan hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus ini, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.
Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Pemerintah Bayar Restitusi ke Korban Tunggu Putusan Inkrah
Di samping restitusi, majelis hakim juga menetapkan 9 orang yang terdiri dari korban dan anak korban untuk diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.
Dalam prosesnya, penyerahan pengasuhan 9 orang tersebut bakal dilakukan evaluasi secara berkala. Jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, maka akan dikembalikan kepada keluarganya.
"KemenPPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban dan upaya perawatan fisik dan psikis sembilan korban dan para anak korban di bawah pantauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini UPTD PPA Provinsi Jawa Barat," kata Menteri PPPA.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.