Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo pun mengatakan, meski majelis hakim tak mengabulkan tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU), tapi vonis penjara seumur hidup sudah cukup memberi efek jera
"Soal hukuman seumur hidup itu sudah cukup (memberi efek jera) karena orientasi hukum pidana kita bukan hanya kepada pelaku, tetapi juga korban. Itu yang diperhatikan," kata Hasto kepada Kompas.com, Senin (15/2/2022).
Menurut Hasto, di dalam vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut, korban tak hanya mendapatkan hak dalam bentuk restitusi, namun juga pemulihan psikososial.
Pemulihan tersebut meliputi pemulihan kondisi sosial, ekonomi, maupun spiritual dari korban dan keluarga korban.
"Putusan PN Bandung ini sangat bagus menurut saya, patut diapresiasi karena memperhatikan kebutuhan korban dalam hal pemulihan," kata Hasto.
Untuk diketahui, selain pidana penjara seumur hidup, dalam vonis tersebut, majelis juga menetapkan sembilan anak yang merupakan korban dan anak dari korban untuk diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, restitusi atau kompensasi terhadap korban dengan total nilai Rp 331,52 juta dibebankan kepada pemerintah, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Hasto pun menilai, putusan restitusi tersebut meski belum memiliki dasar hukum, namun diharapkan bisa menjadi yurisprudensi pada kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.
Yurisprudensi sendiri merupakan keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU namun dijadikan pedoman bagi hakim lain untuk menyelesaikan perkara yang sama.
"Restitusi yang kemudian dibayarkan oleh pemerintah memang belum ada aturannya. Tetapi mudah-mudahan menjadi yurisprudensi. Menjadi preseden sehingga semua putusan yang tidak bisa dibayarkan oleh pelaku menjadi tanggung jawab negara. Itu soal restitusi yang dialihkan ke negara," kata Hasto.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/19091231/lpsk-putusan-pn-bandung-perhatikan-kebutuhan-pemulihan-korban-herry-wirawan