Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ajukan Eksepsi, Ferdinand Hutahaean Ingin Segera Pembuktian Dakwaan

Kompas.com - 15/02/2022, 16:21 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdinand Hutahaean menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun Ferdinand didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran serta memicu kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

“Setelah kami mempelajari dakwaan saudara jaksa dan berdiskusi dengan terdakwa maka kami tidak mengajukan eksepsi,” sebut kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Didakwa Menyiarkan Berita Bohong hingga Memicu Kebencian SARA

Rony mengaku pihaknya ingin segera melakukan pembuktian terkait berbagai dakwaan yang diberikan.

“Kami ingin fokus dalam hal pembuktian nantinya di persidangan kira-kira itu yang bisa kami sampaikan,” ucapnya.

Dalam persidangan selanjutnya, tutur Rony, pihaknya telah siap membawa berbagai barang bukti.

“Pada persidangan selanjutnya nanti akan kami ajukan beberapa bukti yang notabene menjadi bagian dari BAP,” imbuhnya.

Diketahui jaksa mendakwa Ferdinand berdasarkan cuitanya melalui media sosial Twitter miliknya @FerdinandHaean3 terkait kasus yang dijalani Bahar Bin Smith.

Baca juga: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan

Pertama ujaran Ferdinand meminta Polda Jawa Barat segera menetapkan Bahar sebagai tersangka dinilai jaksa merupakan upaya menerbitkan keonaran.

Pada dakwaan kedua, jaksa menyatakan sebuah cuitan Ferdinand merupakan tindakan yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan antar individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Ferdinand lantas menghapusnya cuitannya itu karena viral di media sosial.

”Saya hapus biar enggak berisik orang seperti lu. Enggak diapa-apain tapi merasa diapa-apain wkwkwkw”

Baca juga: Dari Penjara, Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Jaksa menyampaikan, cuitan itu sengaja di unggah untuk menciptakan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.

Dalam perkara ini Ferdinand didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didakwa Buat Onar dan Nodai Agama, Ferdinand Tidak Ajukan Eksepsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com