JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran serta memicu kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).
“Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Sedangkan ia patut, dapat menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” sebut jaksa dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polri
Jaksa menyusun surat dakwaan berdasarkan cuitan yang disampaikan Ferdinand melalui akun Twitter miliknya @FerdinandHaean3.
Jaksa mengatakan Ferdinand kerap menggunakan akun tersebut untuk menyampaikan pendapatnya.
Namun, dalam perkara ini jaksa fokus pada pernyataan Ferdinand melalui akun Twitter-nya terkait pemeriksaan Bahar Bin Smith di Polda Jawa Barat (Jabar).
Dalam pandangan jaksa, Ferdinand yang meminta agar Polda Jabar segera menetapkan Bahar sebagai tersangka demi keadilan adalah tindakan yang menerbitkan keonaran.
Jaksa menggarisbawahi, kata “demi keadilan” yang dicuitkan Ferdinand.
Baca juga: Dari Penjara, Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia
Menurut jaksa, kata itu berarti masyarakat akan menerima ketidakadilan jika Polda Jabar tidak segera menetapkan Ferdinand sebagai tersangka.
Berlanjut pada dakwaan kedua, jaksa menyatakan Ferdinand dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan antar individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Tahu cuitannya viral, Ferdinand lantas menghapusnya dan mengatakan “Saya hapus biar enggak berisik orang seperti lu. Enggak diapa-apain tapi merasa diapa-apain wkwkwkw,”.
Baca juga: Kicauan Ferdinand Hutahaean yang Berujung Penahanan dan Ancaman 10 Tahun Penjara
Jaksa menyampaikan, cuitan itu sengaja diunggah untuk menciptakan kegaduhan.
“Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat,” ucap jaksa.
Adapun Ferdinand didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Perkara Cuitan Allahmu Allahku, Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebar SARA dan Buat Onar"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.