Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal JKP, Opsi Pemerintah untuk Pekerja yang Di-PHK

Kompas.com - 15/02/2022, 13:19 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

  • sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama; dan
  • sebesar 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan, yakni Rp 5.000.000.

Manfaat uang tunai pertama dibayarkan paling lama 3 hari kerja setelah pengajuan. Uang tersebut dibayarkan melalui rekening penerima.

Manfaat informasi pasar kerja

Selain uang tunai, manfaat JKP dapat berupa akses informasi pasar kerja yang diberikan dalam
bentuk layanan informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan.

Baca juga: Tanggapi Kebijakan JKP, KSPI Pertanyakan Nasib Buruh yang Mengundurkan Diri atau Pensiun Dini

Layanan informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk penyediaan data lowongan pekerjaan yang memuat informasi mengenai identitas pemberi kerja, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, nama jabatan, dan syarat jabatan.

Sementara, layanan bimbingan jabatan diberikan dalam bentuk asesmen diri atau penilaian diri, atau konseling karir.

Layanan informasi kerja dan bimbingan jabatan itu dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pelatihan kerja

Manfaat ketiga yang diberikan JKP yakni pelatihan kerja. Menurut Pasal 30 PP Nomor 37 Tahun 2021, pelatihan kerja yang diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi.

Pelatihan ini dilakukan baik secara daring maupun luring melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pekerja yang Kena PHK Masih Dapat Pemasukan 6 Bulan jika Ikut JKP

Adapun pelatihan kerja dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Maksimal diajukan 3 kali

Sebagaimana bunyi Pasal 35 PP Nomor 37 Tahun 2021, hak atas manfaat JKP diajukan paling banyak 3 kali selama masa usia kerja. Ketentuannya yakni:

  • manfaat JKP pertama diajukan oleh peserta paling cepat setelah terpenuhinya masa iur;
  • manfaat JKP kedua diajukan oleh peserta paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP pertama;
  • manfaat JKP ketiga diajukan oleh peserta paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua.

Baca juga: Syarat dan Kriteria Klaim JKP untuk Pekerja dan Buruh yang di-PHK

Jika pengusaha tak mengikutsertakan pekerja/buruh yang di-PHK dalam program JKP, maka, menurut Pasal 37 PP Nomor 37 Tahun 2021, pengusaha wajib memenuhi hak pekerja/buruh akan manfaat uang tunai dan pelatihan kerja.

Namun demikian, hak atas JKP dapat hilang jika pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim JKP selama 3 bulan sejak PHK, telah mendapatkan pekerjaan, atau meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com