Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan, yakni Rp 5.000.000.
Manfaat uang tunai pertama dibayarkan paling lama 3 hari kerja setelah pengajuan. Uang tersebut dibayarkan melalui rekening penerima.
Selain uang tunai, manfaat JKP dapat berupa akses informasi pasar kerja yang diberikan dalam
bentuk layanan informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan.
Baca juga: Tanggapi Kebijakan JKP, KSPI Pertanyakan Nasib Buruh yang Mengundurkan Diri atau Pensiun Dini
Layanan informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk penyediaan data lowongan pekerjaan yang memuat informasi mengenai identitas pemberi kerja, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, nama jabatan, dan syarat jabatan.
Sementara, layanan bimbingan jabatan diberikan dalam bentuk asesmen diri atau penilaian diri, atau konseling karir.
Layanan informasi kerja dan bimbingan jabatan itu dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Manfaat ketiga yang diberikan JKP yakni pelatihan kerja. Menurut Pasal 30 PP Nomor 37 Tahun 2021, pelatihan kerja yang diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi.
Pelatihan ini dilakukan baik secara daring maupun luring melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pekerja yang Kena PHK Masih Dapat Pemasukan 6 Bulan jika Ikut JKP
Adapun pelatihan kerja dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Sebagaimana bunyi Pasal 35 PP Nomor 37 Tahun 2021, hak atas manfaat JKP diajukan paling banyak 3 kali selama masa usia kerja. Ketentuannya yakni:
Baca juga: Syarat dan Kriteria Klaim JKP untuk Pekerja dan Buruh yang di-PHK
Jika pengusaha tak mengikutsertakan pekerja/buruh yang di-PHK dalam program JKP, maka, menurut Pasal 37 PP Nomor 37 Tahun 2021, pengusaha wajib memenuhi hak pekerja/buruh akan manfaat uang tunai dan pelatihan kerja.
Namun demikian, hak atas JKP dapat hilang jika pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim JKP selama 3 bulan sejak PHK, telah mendapatkan pekerjaan, atau meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.