Salin Artikel

Mengenal JKP, Opsi Pemerintah untuk Pekerja yang Di-PHK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru-baru ini meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa mengajukan klaim JKP per 1 Februari 2022.

"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).

Aturan mengenai JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenakar Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

PP Nomor 37 Tahun 2021 sendiri merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan program JKP itu sendiri? Berikut selengkapnya.

Mengenal JKP

Menurut Pasal 1 angka 1 PP Nomor 37 Tahun 2021, Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Sementara, peserta JKP adalah pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta juga harus memenuhi syarat:

  • warga negara Indonesia;
  • belum mencapai 54 tahun pada saat mendaftar;
  • mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

Menurut Pasal 19 Ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2021, klaim JKP diberikan ke peserta yang mengalami PHK, baik yang berstatus hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Klaim JKP dapat diajukan setelah peserta membayarkan masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

Peserta yang hendak mengajukan klaim JKP harus melampirkan dokumen berupa surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali, dan nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta. Pengajuan klaim dilakukan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Adapun klaim JKP dikecualikan untuk alasan PHK karena pekerja/buruh mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Besaran uang tunai JKP

Seperti disebutkan sebelumnya, salah satu manfaat atau klaim JKP berupa uang tunai. Pemberian manfaat uang tunai itu diselenggarakam oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Merujuk Pasal 21 Ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2021, klaim uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan:

  • sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama; dan
  • sebesar 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan, yakni Rp 5.000.000.

Manfaat uang tunai pertama dibayarkan paling lama 3 hari kerja setelah pengajuan. Uang tersebut dibayarkan melalui rekening penerima.

Manfaat informasi pasar kerja

Selain uang tunai, manfaat JKP dapat berupa akses informasi pasar kerja yang diberikan dalam
bentuk layanan informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan.

Layanan informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk penyediaan data lowongan pekerjaan yang memuat informasi mengenai identitas pemberi kerja, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, nama jabatan, dan syarat jabatan.

Sementara, layanan bimbingan jabatan diberikan dalam bentuk asesmen diri atau penilaian diri, atau konseling karir.

Layanan informasi kerja dan bimbingan jabatan itu dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pelatihan kerja

Manfaat ketiga yang diberikan JKP yakni pelatihan kerja. Menurut Pasal 30 PP Nomor 37 Tahun 2021, pelatihan kerja yang diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi.

Pelatihan ini dilakukan baik secara daring maupun luring melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Adapun pelatihan kerja dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Maksimal diajukan 3 kali

Sebagaimana bunyi Pasal 35 PP Nomor 37 Tahun 2021, hak atas manfaat JKP diajukan paling banyak 3 kali selama masa usia kerja. Ketentuannya yakni:

Jika pengusaha tak mengikutsertakan pekerja/buruh yang di-PHK dalam program JKP, maka, menurut Pasal 37 PP Nomor 37 Tahun 2021, pengusaha wajib memenuhi hak pekerja/buruh akan manfaat uang tunai dan pelatihan kerja.

Namun demikian, hak atas JKP dapat hilang jika pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim JKP selama 3 bulan sejak PHK, telah mendapatkan pekerjaan, atau meninggal dunia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/13194881/mengenal-jkp-opsi-pemerintah-untuk-pekerja-yang-di-phk

Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke