Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Kebijakan JKP, KSPI Pertanyakan Nasib Buruh yang Mengundurkan Diri atau Pensiun Dini

Kompas.com - 15/02/2022, 12:47 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mempertanyakan nasib buruh yang mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.

Hal itu disampaikan Said menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih banyak memberi manfaat ketimbang Jaminan Hari Tua (JHT).

“JKP hanya untuk orang PHK, bagaimana dengan (buruh) yang mengundurkan diri? Dari mana dananya?” ucap Said pada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Menurut Said, tidak ada manfaat yang lebih dari JKP maupun JHT karena keduanya tidak menguntungkan untuk buruh yang mengundurkan diri.

Dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 disebutkan bahwa manfaat JKP tidak diberikan untuk pekerja yang mengalami PHK karena empat alasan yaitu mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun dan atau meninggal dunia.

Baca juga: Klaim Airlangga soal Skema JHT dan JKP yang Menguntungkan bagi Pekerja...

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, JHT bisa diberikan penuh pada buruh yang mengundurkan diri namun setelah memenuhi batas umur yang ditentukan yaitu 56 tahun.

“JKP itu kan buruh (yang mengundurkan diri) tidak dapat, padahal mereka punya JHT, masa enggak boleh ambil tabungannya?” tutur dia.

Padahal, lanjut Said, ada banyak kasus buruh mengundurkan diri untuk mencari pekerjaan baru atau mencoba membangun usaha.

Keputusan itu bisa diambil kapan saja, bahkan jauh sebelum buruh tersebut berusia 56 tahun.

Dalam pandangan Said, mestinya buruh punya kebebasan mengambil dana JHT untuk keperluan sehari-hari atau menambah modal usaha. Karena dana itu merupakan tabungan milik buruh.

“Itu kan urusan (hak) buruh mau pensiun dini atau resign kapan, dan menjadi urusan buruh untuk mengambil tabungannya,” terang dia.

Baca juga: Syarat dan Kriteria Klaim JKP untuk Pekerja dan Buruh yang di-PHK

Said menegaskan pemerintah mestinya tidak membuat kebijakan yang menahan buruh mencairkan haknya.

“Karena itu (JHT) bukan uang pemerintah kok, tapi murni uang buruh,” pungkasnya.

Diketahui Airlangga menerangkan bahwa buruh yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat lebih banyak dari program JKP ketimbang JHT.

Ia memaparkan jika menggunakan skema JHT maka buruh dengan gaji Rp 5 juta yang bekerja selama dua tahun akan mendapatkan uang senilai Rp 7,19 juta.

Baca juga: Polemik Pencairan JHT, Pemerintah Tawarkan Skema JKP bagi Pekerja yang Di-PHK

Namun dalam waktu kerja yang sama, jika buruh mencairkan dana JKP maka ia akan mendapat uang senilai Rp 10,5 juta.

Airlangga pun menjelaskan, JHT dirancang untuk memberikan kepastian ketersedianya dana untuk pekerja ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap hingga meninggal dunia.

Sementara JKP adalah jaminan sosial untuk melindungi buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum kembali bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com