JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru-baru ini meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa mengajukan klaim JKP per 1 Februari 2022.
"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).
Aturan mengenai JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenakar Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
PP Nomor 37 Tahun 2021 sendiri merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Airlangga: Klaim JKP Sudah Bisa Dilakukan Sejak 1 Februari 2022
Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan program JKP itu sendiri? Berikut selengkapnya.
Menurut Pasal 1 angka 1 PP Nomor 37 Tahun 2021, Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Sementara, peserta JKP adalah pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Polemik Pencairan JHT, Pemerintah Tawarkan Skema JKP bagi Pekerja yang Di-PHK
Peserta juga harus memenuhi syarat:
Menurut Pasal 19 Ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2021, klaim JKP diberikan ke peserta yang mengalami PHK, baik yang berstatus hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Klaim JKP dapat diajukan setelah peserta membayarkan masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
Peserta yang hendak mengajukan klaim JKP harus melampirkan dokumen berupa surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali, dan nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta. Pengajuan klaim dilakukan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Adapun klaim JKP dikecualikan untuk alasan PHK karena pekerja/buruh mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
Seperti disebutkan sebelumnya, salah satu manfaat atau klaim JKP berupa uang tunai. Pemberian manfaat uang tunai itu diselenggarakam oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Klaim Airlangga soal Skema JHT dan JKP yang Menguntungkan bagi Pekerja...
Merujuk Pasal 21 Ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2021, klaim uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan:
Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan, yakni Rp 5.000.000.
Manfaat uang tunai pertama dibayarkan paling lama 3 hari kerja setelah pengajuan. Uang tersebut dibayarkan melalui rekening penerima.
Selain uang tunai, manfaat JKP dapat berupa akses informasi pasar kerja yang diberikan dalam
bentuk layanan informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan.
Baca juga: Tanggapi Kebijakan JKP, KSPI Pertanyakan Nasib Buruh yang Mengundurkan Diri atau Pensiun Dini
Layanan informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk penyediaan data lowongan pekerjaan yang memuat informasi mengenai identitas pemberi kerja, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, nama jabatan, dan syarat jabatan.
Sementara, layanan bimbingan jabatan diberikan dalam bentuk asesmen diri atau penilaian diri, atau konseling karir.
Layanan informasi kerja dan bimbingan jabatan itu dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Manfaat ketiga yang diberikan JKP yakni pelatihan kerja. Menurut Pasal 30 PP Nomor 37 Tahun 2021, pelatihan kerja yang diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi.
Pelatihan ini dilakukan baik secara daring maupun luring melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pekerja yang Kena PHK Masih Dapat Pemasukan 6 Bulan jika Ikut JKP
Adapun pelatihan kerja dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Sebagaimana bunyi Pasal 35 PP Nomor 37 Tahun 2021, hak atas manfaat JKP diajukan paling banyak 3 kali selama masa usia kerja. Ketentuannya yakni:
Baca juga: Syarat dan Kriteria Klaim JKP untuk Pekerja dan Buruh yang di-PHK
Jika pengusaha tak mengikutsertakan pekerja/buruh yang di-PHK dalam program JKP, maka, menurut Pasal 37 PP Nomor 37 Tahun 2021, pengusaha wajib memenuhi hak pekerja/buruh akan manfaat uang tunai dan pelatihan kerja.
Namun demikian, hak atas JKP dapat hilang jika pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim JKP selama 3 bulan sejak PHK, telah mendapatkan pekerjaan, atau meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.