Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Airlangga soal Skema JHT dan JKP yang "Menguntungkan" bagi Pekerja...

Kompas.com - 15/02/2022, 12:34 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan ketentuan baru mengenai program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Perubahan ketentuan tersebut terkait dengan batas usia klaim JHT menjadi 56 tahun.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, JHT pada dasarnya memang dirancang sebagai program jangka panjang untuk memastikan ketersediaan dana bagi pekerja setelah tidak lagi produktif.

"Jaminan hari tua dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia," jelas Airlangga saat memberikan keterangan pers secara daring, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Polemik Pencairan JHT, Pemerintah Tawarkan Skema JKP bagi Pekerja yang Di-PHK

Meski demikian, ia mengatakan, JHT tetap bisa dicairkan sebelum masa pensiun, dengan kondisi tertentu.

Misalnya, peserta telah mengikuti kepesertaan minimal 10 tahun dengan nilai yang dapat diklaim maksimal 30 persen dari JHT untuk kredit perumahan.

Sementara, untuk keperluan di luar perumahan, nilai yang bisa dicairkan paling banyak 10 persen.

Baca juga: Aturan Permenaker Tak Sinkron dengan UU dan PP soal Pencairan JHT Sebelum 56 Tahun, Mana yang Jadi Pedoman?

Menurut Airlangga, dengan kebijakan Permenkaer Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, akumulasi iuran dan manfaat yang akan diterima peserta akan lebih besar.


"Dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, akumulasi iuran dan manfaat yang akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun, yaitu di usia 56 tahun," kata Airlangga

Bagi pekerja kena PHK dapat JKP

Ia juga menjelaskan, aturan tersebut tidak mengabaikan perlindungan terhadap pekerja atau buruh yang mengalami PHK sebelum usia 56 tahun.

Pekerja atau buruh yang mengalami PHK didaftarkan oleh perusahaan untuk mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Karyawan Di-PHK Dapat Uang Lebih Banyak jika Cairkan JKP daripada JHT, Ini Hitung-hitungan Airlangga

 

Airlangga menegaskan, penambahan program JKP di dalam program perlindungan kerja tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial lain.

Pasalnya, besaran iuran, yakni 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat.

"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022. Ini mulai diberlakukan dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja," ujar Airlangga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com