JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di luar Jawa-Bali diperpanjang mulai 15 sampai 28 Februari 2022.
Selama kebijakan tersebut berlaku, bioskop boleh beroperasi tetapi dengan sejumlah pembatasan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 14 Februari 2022.
Di daerah level 3 PPKM, kapasitas pengunjung bioskop dibatasi maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Sementara itu, anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orangtua dengan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca juga: Terbitkan Inmendagri, Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Selama 8-14 Februari
Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang (delivery/take away) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, di daerah yang menerapkan PPKM level 2, kapasitas pengunjung bioskop dibatasi maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dengan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Berikutnya, di daerah yang menerapkan PPKM level 1, kapasitas pengunjung bioskop maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dengan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca juga: Aturan Operasional Mal Selama PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali
Adapun restoran dan kafe di dalam area bioskop di daerah PPKM level 2 dan level 1 dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 75 persen, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang (delivery/take away).
Inmendagri Nomor 2/2022 menyebut, restoran dan kafe di dalam bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.