Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Operasional Mal Selama PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali

Kompas.com - 15/02/2022, 10:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-3 di wilayah Jawa-Bali untuk periode 15-21 Februari 2022.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam perpanjangan PPKM mengenai operasional pusat perbelanjaan atau mal.

Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (17/1/2022).

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari, Ini Perubahan Aturannya

Berikut aturannya:

Level 3

  • Pada wilayah PPKM Level 3, mal dapat dibuka dengan ketetntuan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
  • Pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening, hanya mereka dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk mal, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Wahana tempat bermain anak-anak dan hiburan di dalam mal boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap bagi anak 6-12 tahun.
  • Bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Restoran atau rumah makan yang berada di mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 60 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, serta menerapkan protkol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 Seluruh Indonesia

Level 2

  • Pada wilayah PPKM Level 2, mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
  • Pengunjung dan pegawai mal tetap wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening, hanya mereka dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk mal, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Wahana tempat bermain anak-anak dan hiburan di dalam mal boleh beroperasi tanpa batasan kapasitas, dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap bagi anak 6-12 tahun.
  • Bioskop pun dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
  • Restoran atau rumah makan yang berada di mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, serta menerapkan protkol kesehatan yang ketat.

Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Aturan Tempat Ibadah di Wilayah Level 1, 2, dan 3

Level 1

  • Pada daerah yang masuk kategori PPKM Level 1, mal dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.
  • Namun, pengunjung dan pegawai mal tetap harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan secreening, hanya mereka dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk mal, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Wahana tempat bermain anak-anak dan hiburan juga dapat beroperasi penuh, dengan syarat wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap bagi anak 6-12 tahun.
  • Bioskop di mal yang masuk daerah kategori PPKM Level 1 juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com