Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang 15-21 Februari, 66 Daerah Termasuk Jabodetabek Tetap Level 3

Kompas.com - 15/02/2022, 07:45 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk periode 15-21 Februari 2022 atau selama sepekan mendatang.

Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari, Ini Perubahan Aturannya

Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (8/2/2022), ada 66 kabupaten/kota yang bersatus level 3.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. DKI Jakarta

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca juga: Ragam Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 3, Dari WFO sampai Karantina

2. Banten

  • Kabupaten Lebak
  • Kota Tangerang
  • Kota Cilegon
  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang

Baca juga: Mulai Pekan Depan, Karantina Hanya 3 Hari untuk PPLN yang Sudah Vaksinasi Booster

3. Jawa Barat

  • Kota Sukabumi
  • Kota Cirebon
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Subang

Baca juga: Menkes Prediksi Puncak Kasus Covid-19 di DKI Pekan Ini, Setelah itu Landai

4. Jawa Tengah

  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Magelang
  • Kota Tegal
  • Kota Pekalongan
  • Kota Magelang
  • Kabupaten Banjarnegara

Baca juga: Luhut: Sudah Divaksin 2 Kali, Booster, Tak Ada Komorbid, Silakan Jalan-jalan..

5. DIY

  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Bantul
  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kabupaten Gunungkidul

 

6. Jawa Timur

  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Batu
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Sindiran Puan Maharani, Jawaban Ganjar Pranowo, dan Rivalitas Menuju Pilpres 2024

7. Bali

  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Buleleng
  • Kota Denpasar

Baca juga: Selangkah Lebih Dekat untuk Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.

Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com