Kemudian, dua lokasi yang digeledah merupakan kantor PT DNK yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan dan di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat.
Selain menggeledah, Kejagung juga menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga kontainer plastik dokumen dan 30 buah barang bukti elektronik.
"Terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Mahfud Sebut Ada Pihak yang Berupaya Menghambat Kasus Satelit di Kemenhan Dibuka Jelas
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, kerugian negara sementara dalam kasus pengadaan satelit di Kemenhan) tahun 2015-2021 berkisar Rp 515 miliar.
Febrie menegaskan jumlah itu masih temuan sementara. Namun, Febrie tidak menjelaskan detil soal asal usul dugaan kerugian tersebut.
“Ada indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya Rp 515 miliar. Untuk sementara, ini yang kita temukan,” kata Febrie secara virtual, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Ryamizard Buka Suara, Sebut Perintah Jokowi Sewa Satelit 123 Meski Tak Ada Anggaran
Diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya menyatakan, kasus ini membuat negara berpotensi ditagih pembayaran yang bernilai miliaran rupiah.
Sebab, selain keharusan membayar kepada pihak Navayo, Kemenhan juga berpotensi ditagih pembayaran oleh Airbus, Detente, Hogan Lovells dan Telesat yang sebelumnya telah menjalin kontrak dengan Kemenhan.
"Sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada 13 Januari 2022.