JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kini memutuskan perkara itu akan ditangani seacra koneksitas, yakni dengan peradilan umum dan peradilan militer.
Penanganan secara koneksitas dipilih karena berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (14/2/2022) menyatakan ada tindak pidana dari unsur sipil dan militer dalam kasus itu.
“Sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas,” kata Burhanuddin secara virtual, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Ryamizard dan Janji Prajuritnya di Tengah Dugaan Kerugian Negara Pengadaan Satelit
Setelah melakukan gelar perkara, Burhanuddin langsung meminta jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) segera membentuk tim untuk menangani kasus itu.
Jaksa Agung pun mendesak agar kasus dugaan korupsi satelit di Kemenhan itu segera menemukan titik terang.
“Dan diharapkan tim penyidik koneksitas diharapakan segera dapat menetapkan tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, JAM-Pidmil Anwar Saadi menyatakan tim penyidik koneksitas ini nantinya akan terdiri dari pihak jaksa penyidik, POM TNI, serta oditur militer.
Adapun dalam proses penyidikan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan dan kewenangan yang dimiliki masing-masing instansi.
Kejagung pun sudah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus pengadaan satelit Kemenhan, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomifo) RI Periode 2014-2019, Rudiantara, pada Jumat (11/2/2022).