"Program persiapan karir kedua menjadi salah satu hal krusial yang harus dipikirkan oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Mabes TNI dan Mabes Angkatan," tutur dia.
Lewat program ini, prajurit yang akan mengakhiri masa dinas diharapkan punya waktu persiapan yang cukup jika ingin menekuni karir kedua. Baik mereka yang pensiun normal, maupun yang memilih untuk pensiun dini.
"Apalagi, jika merujuk pada jalur pensiun normal maka usia prajurit tersebut sudah tidak lagi muda," jelas Anton.
"Selain itu, kebijakan pemisahan dan penyaluran (sahlur) atau ‘resign by design’ prajurit perlu untuk semakin ditingkatkan guna membantu identifikasi dan pengelolaan kebijakan karir kedua (second career) usai tidak lagi aktif di TNI," imbuhnya.
Dalam memperhatikan kesejahteraan prajurit, Negara dinilai semestinya tidak hanya sekadar meningkatkan pendapatan selama berdinas.
Baca juga: Jika Gugatan Aturan Usia Pensiun TNI Dikabulkan Dinilai Bisa Hambat Promosi Pamen
Anton menyebut, Negara juga harus ikut memikirkan bagaimana kelak nasib prajurit usai pensiun, terlepas mereka memang mendapat jaminan hari tua.
"Guna meningkatkan kualitas dari prajurit maka ada baiknya jika Kemenhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan untuk memikirkan kerja sama dengan sejumlah lembaga sipil seperti lembaga penyedia latihan sertifikasi profesi," papar Anton.
Program seperti itu sebenarnya banyak dilakukan di berbagai negara. Bahkan tak sedikit personel militer di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, yang memilih untuk pensiun muda dan kemudian melanjutkan karir di luar militer.
"Berkaca dari praktik sejumlah negara lain, setiap kecabangan korps sejatinya memiliki indikator output bagi setiap personel yang telah mengabdi pada korps itu dalam rentang waktu tertentu," terang Anton.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu memberi contoh mengenai output yang diberikan korps militer di berbagai negara untuk personelnya.
Salah satunya, kata Anton, pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi keahlian.
"Semisal mempunyai kesempatan untuk mendapat sertifikasi keahlian atau profesi yang diakui nasional ataupun internasional. Dan sertifikasi ini tentu saja dapat menunjang profil prajurit usai pensiun," ucap Anton.
Baca juga: Dampak Jika Gugatan Aturan Usia TNI Dikabulkan, Andika Perkasa Menjabat Lebih Lama?
Sebelumnya, Anton mengatakan penambahan usia pensiun TNI juga akan membuat karir prajurit yang lebih muda terkendala.
Tak hanya itu, penambahan usia pensiun TNI pun membuka kemungkinan fenomena non-job semakin meluas ke berbagai jenjang kepangkatan.
Fenomena non-job ini seringkali terjadi lantaran pos jabatan tidak sebanding dengan banyaknya jumlah personel TNI, termasuk perwira menengah dan perwira tinggi. Maka jika usia pensiun bertambah, kata Anton, imbasnya perwira non-job semakin lebih banyak.
"Dampak utama bagi organisasi TNI apabila gugatan ini dikabulkan adalah meluasnya bottleneck dalam pengelolaan karir prajurit TNI. Penambahan usia pensiun akan dapat memperparah fenomena prajurit non-job dalam institusi militer," jelasnya.
Sementara itu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang dihadirkan dalam sidang gugatan uji materi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 di MK mengungkap, pemerintah dan DPR tengah membahas rencana perubahan terhadap UU TNI. Menurutnya, rencana perubahan itu termasuk membahas perubahan batas usia pensiun.
"Kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR akan membahas rencana undang-undang perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional. Di dalam materi undang-undang, rencana undang-undang tersebut termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Andika, Selasa (8/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.