Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Kebugaran Prajurit TNI dan Program Persiapan Karir Kedua Usai Pensiun

Kompas.com - 12/02/2022, 21:15 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penambahan usia pensiun TNI menimbulkan pro dan kontra. Salah satu hal yang menjadi polemik adalah isu mengenai kebugaran dari prajurit, dan peluang personel TNI bekerja kembali usai pensiun.

Perihal soal usia pensiun TNI sebenarnya sudah cukup lama dibicarakan. Namun semakin mengemuka setelah adanya gugatan dari dua orang purnawirawan TNI dan tiga orang lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK),

Mereka menggugat aturan tentang usia pensiun prajurit TNI yang dimuat dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pasal itu menyebutkan bahwa prajurit TNI melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Para pemohon juga meminta agar usia pensiun personel TNI disamakan dengan usia pensiun anggota Polri, di mana batas usia pensiun anggota Polri maksimum 58 tahun dan 60 tahun bagi personel Polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan.

Baca juga: Aturan Usia Pensiun TNI Digugat, Panglima Andika Harap Hakim MK Bijaksana

Pengamat Militer, Anton Aliabbas menilai, ada baiknya usia pensiun TNI dibatasi. Ini terkait pentingnya kebugaran fisik bagi para penjaga pertahanan Negara.

"Sebagai garda terdepan dalam pengelolaan pertahanan negara, personel militer dituntut memiliki tingkat kebugaran dan kesehatan tertentu guna optimal menjalankan tugas. Konsekuensinya, usia prajurit aktif mau tidak mau harus dibatasi," ungkap Anton, Sabtu (12/2/2022).

Ia juga mengatakan, seharusnya semangat perbedaan pembatasan usia pensiun tamtama-bintara dengan perwira tidak dianggap sebagai wujud diskriminasi.

Menurut Anton, hal tersebut dikarenakan beban tugas dan tanggung jawab dari jenjang kepangkatan membutuhkan tingkat kebugaran dan kesehatan prajurit yang berbeda.

"Karena itu, konsekuensinya adalah usia pensiun bagi golongan tamtama dan bintara lebih dini dibandingkan perwira," sebutnya.

Anton pun mengutip hasil riset yang dilakukan John Abt dkk di tahun 2016, bahwa terjadi perubahan kebugaran dan kekuatan fisik seiring dengan bertambahnya usia dan masa dinas kemiliteran seorang prajurit.

"Sementara setiap prajurit dituntut memiliki kesiapan fisik yang tinggi selama berkarir di institusi militer," terang Anton.

Baca juga: Penambahan Usia Pensiun TNI Bisa Buat Prajurit Non-job Makin Banyak

Kesiapan fisik yang tinggi ini dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan operasional. Hal ini mengingat setiap prajurit tetap akan menjalani sejumlah pelatihan dan tugas kemiliteran, meskipun memiliki masa dinas yang berbeda.

"Dengan semakin kompleksnya tantangan pengelolaan pertahanan kita ke depan, kebutuhan adanya prajurit militer yang muda, bugar dan memiliki standar keahlian tertentu yang terukur menjadi tidak terelakkan," paparnya.

"Dan titik krusialnya adalah bagaimana TNI mengelola jalannya regenerasi prajurit melalui penataan karir personel yang baik dan profesional," tambah Anton.

Resign by design untuk second career

Lebih lanjut, pengaturan usia pensiun yang baik untuk prajurit TNI diharapkan dapat membuka peluang adanya karir kedua (second career) usai pensiun.

"Jika usia pensiun terlalu tua dikhawatirkan dapat mengurangi kesempatan bagi prajurit untuk dapat berkarir di tempat lain," kata Anton.

Ia pun menilai, perlunya sebuah program pengaturan wajib masa persiapan pensiun untuk semua jenjang kepangkatan terhitung satu tahun sebelum usia pensiun.

Anton mengatakan, kebijakan ini dibutuhkan agar prajurit yang akan pensiun dapat mempersiapkan diri untuk karir selanjutnya usai berhenti dari militer.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com