Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham: Saya Jamin RUU TPKS Tak "Overlap" dengan Aturan Lain

Kompas.com - 11/02/2022, 16:58 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward O. S. Hiariej memastikan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) tidak akan tumpang-tindih dengan aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya.

Dia menegaskan, saat menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah sudah menyandingkan RUU TPKS dengan berbagai aturan lain.

"Jadi kita menyandingkan dengan UU KUHP. Apa yang sudah diatur dalam UU perlindungan anak, di UU kekerasan dalam rumah tangga, di UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang itu tidak akan diatur dalam RUU TPKS," ujar Edward dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Wamenkumham Sebut Ada 7 Bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual di RUU TPKS

"Saya berani jamin 100 persen bahwa tidak akan terjadi overlap, tumpang-tindih dengan UU yang sudah existing. Jadi apa yang belum diatur dalam UU saat ini itu diatur dalam RUU TPKS," lanjutnya.

Dia pun mengungkapkan, ada tujuh bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang ditegaskan di RUU TPKS.

Jumlah tersebut setelah ada tambahan dua bentuk kekerasan seksual yang diusulkan pemerintah.

Ketujuh bentuk yang dimaksud adalah, pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual.

Edward melanjutkan, pemerintah berharap ke depannya RUU ini tidak hanya menggunakan hukum acara terhadap perbuatan pidana atau tindak pidana yang diatur di dalamnya.

Melainkan, berita acara yang ada di RUU ini diberlakukan untuk semua tindak pidana kekerasan seksual yang berada di luar aturan ini.

"Karena itu ditegaskan di RUU ini bahwa hukum acara dalam aturan ini atau tindak pidana kekerasan seksual yang dimaksud dalam aturan ini juga mengikuti. Seperti perkosaan, aborsi, pencabulan, perdagangan orang dan sebagainya," jelas Edward.

Dia lantas menjelaskan mengapa hukum acara ditegaskan bersifat menyeluruh.

Menurutnya dari ribuan kasus kekerasan seksual yang sering terungkap di media, yang bisa dijadikan kenyataan perkara hanya sekitar 300 kasus.

Secara persentase, jumlah tersebut kurang dari lima persen yang dijadikan perkara.

Baca juga: Menteri PPPA: DIM RUU TPKS Sudah Selesai dan Disetujui Pemerintah

"Artinya apa  Artinya something wrong. Ada sesuatu yang salah dari hukum acara kita. Karena kalau kebanyakan saudara-saudara nanya kenapa ini tidak bisa diproses. Karena penegak hukum, polisi dan jaksa itu ketika memeriksa perkara itu akan strict to the role," papar Edward.

Edward menjelaskan, polisi dan jaksa bakal berlandaskan hukum saat menyelidiki suatu perkara. 

"Hukum acara yang ada di dalam UU tindak pidana perdagangan orang, di dalam UU pencegahan kekerasan di rumah tangga, yang ada dalam UU perlindungan anak atau KUHP itu tidak bisa untuk memproses ribuan perkara yang kita dengar," lanjutnya.

Sehingga Edward menekankan perlu adanya satu UU khusus yang lebih menitikberatkan kepada hukum acara.

"Jadi hukum acara ini memang banyak beda denhan KUHP. Yang tidak lain tidak bukan agar tidak ada lagi alasan untuk tidak memproses perkara atau tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi," tegasnya.

Dia pun menambahkan, dalam menyusun DIM RUU TPKS pemerintah sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang lebih mudah dari segi pembuktian proses dan dan sebagainya.

Baca juga: RUU TPKS Akan Dibahas Saat Masa Reses DPR

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan DIM RUU TPKS sudah selesai.

DIM tersebut pun sudah ditandatangani oleh Menteri PPPA, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat pagi.

"Tadi pagi jam 9.00 WIB di Kemensetneg kami empat menteri yang ditunjuk untuk mengawal pembahasan di DPR, yakni saya sendiri Menteri PPPA, MenkumHAM Yasonna Laoly, Mensos Tri Rismaharini dan Menteri dalam negeri Tito Karnavian bersama-sama telah membubuhkan paraf persetujuan terhadap DIM RUU TPKS," jelasnya.

Bintang menekankan RUU TPKS harus cepat dituntaskan.

Menurutnya, pemerintah menyadari kebutuhan aturan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual saat ini sangat mendesak.

Jika merujuk sejumlah hasil survei, baik survei pengalaman hidup perempuan nasional, demikian juga survei pengalaman hidup anak dan remaja 2021, kemudian merujuk kepada laporan yang diterima KemenPPPA, laporan yang ditangani Komnas Perempaun dan KPAI menunjukkan angka kekerasan seksual di Indonesia tinggi.

Baca juga: Pemerintah Bakal Kirim DIM RUU TPKS Hari Ini, Pimpinan DPR: Kita Lakukan Sesuai Mekanisme

"Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih sangat tinggi. Sehingga ini dapat mengancam kualitas sumber daya bangsa dan memberi dampak luar biasa kepada fisik dan psikis," tutur Bintang.

"Maka RUU ini tidak dapat ditunda lagi. Secara dasar penyusunan pun telah penuhi syarat-syarat. Baik dari syarat filosofi, ideologis, yuridis dan sosiologis," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang paripurna pada 18 Januari 2022, DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi hak inisiatif DPR.

RUU usulan inisiatif DPR tersebut, kemudian diserahkan kepada presiden untuk diterbitkannya surat presiden (surpres).

Sesuai perundang-undangan, presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM, terhitung sejak RUU TPKS disahkan menjadi hak inisiatif DPR. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com