JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak mengatur adanya pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Hal itu diungkap anggota gugus tugas percepatan RUU TPKS dari Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
“Jadi dalam ketentuan hukum acara tindak pidana RUU TPKS tidak menggunakan pendekatan restorative justice,” kata Calvijn dalam Konsultasi Publik daftar inventarisir masalah (DIM) RUU TPKS yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Senin (7/2/2022).
Baca juga: Gelar Konsultasi Publik RUU TPKS, Moeldoko: Kolaborasi Semua Pihak Diperlukan
Restorative justice adalah sistem peradilan pidana yang mengedepankan pendekatan integral antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencari solusi dan kembali pada hubungan baik dalam masyarakat.
Artinya, setiap pelanggaran kekerasan seksual akan diproses hingga pengadilan.
Calvijn juga menjelaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) yang menangani laporan terkait tindak pidana kekerasan seksual harus sudah mengikuti serangkaian pelatihan agar memiliki perspektif sensitif gender.
Ketentuan itu dibuat untuk menghindari bias dalam pelaksanaan penanganan kasus kekerasan seksual.
“Untuk menghindari rapidtidasi pada korban kekerasan seksual,” sebut dia.
Di sisi lain, lanjut Calvijn, penanganan perkara ini juga melibatkan peran psikolog dan psikiater.
Calvijn menuturukan, para psikolog dan psikiater diminta untuk melaporkan pada aparat penegak hukum jika menemukan adanya indikasi awal kekerasan seksual pada pasiennya.
“Di sini juga mengatur agar psikiater atau psikolog apabila mengetahui dalam proses konseling ada indikasi tindak pidana kekerasan seksual wajib segera menginformasikan atau memberikan laporan,” paparnya.
Diketahui RUU TPKS telah disetujui DPR menjadi RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Menteri PPPA: RUU TPKS Sangat Dibutuhkan, Dinanti-nantikan
Kepala Staf Presiden (KSP) pun langsung membentuk gugus tugas percepatan RUU TPKS yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S Hiariej.
Eddy menyebut saat ini pihaknya telah merumuskan sebanyak 623 DIM RUU TPKS.
Namun, ia mengaku masih membutuhkan banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi untuk menyempurnakan RUU tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.