Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU TPKS Tidak Mengatur Pendekatan "Restorative Justice"

Kompas.com - 07/02/2022, 16:47 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak mengatur adanya pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Hal itu diungkap anggota gugus tugas percepatan RUU TPKS dari Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

“Jadi dalam ketentuan hukum acara tindak pidana RUU TPKS tidak menggunakan pendekatan restorative justice,” kata Calvijn dalam Konsultasi Publik daftar inventarisir masalah (DIM) RUU TPKS yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Senin (7/2/2022).

Baca juga: Gelar Konsultasi Publik RUU TPKS, Moeldoko: Kolaborasi Semua Pihak Diperlukan

Restorative justice adalah sistem peradilan pidana yang mengedepankan pendekatan integral antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencari solusi dan kembali pada hubungan baik dalam masyarakat.

Artinya, setiap pelanggaran kekerasan seksual akan diproses hingga pengadilan. 

Calvijn juga menjelaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) yang menangani laporan terkait tindak pidana kekerasan seksual harus sudah mengikuti serangkaian pelatihan agar memiliki perspektif sensitif gender.

Ketentuan itu dibuat untuk menghindari bias dalam pelaksanaan penanganan kasus kekerasan seksual.

“Untuk menghindari rapidtidasi pada korban kekerasan seksual,” sebut dia.

Di sisi lain, lanjut Calvijn, penanganan perkara ini juga melibatkan peran psikolog dan psikiater.

Calvijn menuturukan, para psikolog dan psikiater diminta untuk melaporkan pada aparat penegak hukum jika menemukan adanya indikasi awal kekerasan seksual pada pasiennya.

“Di sini juga mengatur agar psikiater atau psikolog apabila mengetahui dalam proses konseling ada indikasi tindak pidana kekerasan seksual wajib segera menginformasikan atau memberikan laporan,” paparnya.

Diketahui RUU TPKS telah disetujui DPR menjadi RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Menteri PPPA: RUU TPKS Sangat Dibutuhkan, Dinanti-nantikan

Kepala Staf Presiden (KSP) pun langsung membentuk gugus tugas percepatan RUU TPKS yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S Hiariej.

Eddy menyebut saat ini pihaknya telah merumuskan sebanyak 623 DIM RUU TPKS.

Namun, ia mengaku masih membutuhkan banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi untuk menyempurnakan RUU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com